- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Rupat Tangkap Pria 59 Tahun Bawa Sabu Senilai Rp75 Juta di Dalam Kardus Durian
Polsek Rupat Tangkap Pria 59 Tahun Bawa Sabu Senilai Rp75 Juta di Dalam Kardus Durian
- Kamis, 11 Juni 2026 - 15:02 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Personel Unit Reskrim Polsek Rupat berhasil menangkap seorang pria berinisial Us berusia 59 tahun membawa dua paket besar sabu, yakni dengan berat bruto mencapai 198,07 gram atau lebih kurang dua ons yang estimasi harganya senilai Rp75 juta.
Tersangka diamankan dalam perjalanan dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai, tepatnya di Pelabuhan Pompong Ju Mundam, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di Pelabuhan Pompong Kelurahan Batupanjang, Kecamatan Rupat.
Informasi awal, jelas Kapolsek, pihaknya menerima laporan adanya paket sabu yang disimpan di dalam kardus berisi durian yang akan dikirim ke Pelabuhan Ju Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat melakukan pemantauan terhadap paket yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (10/6/2026), petugas melihat seorang pria datang mengambil dan membawa kardus tersebut di Pelabuhan Pompong Ju Mundam. Hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus.
"Saat diinterogasi di Mapolsek, tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial Da untuk menjemput paket tersebut," jelas AKP Faisal, Kamis (11/6/2026).
Kemudian, Tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan pengembangan ke rumah Da di Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui mengetahui isi kardus yang dijemputnya dan berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus bandar narkotika," ungkap Kapolsek.
Selain dua paket besar sabu dengan berat bruto 198,07 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Realme Note 50 warna hitam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang bukti.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif methamphetamine. Namun, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas eks Kapolsek Bengkalis itu. ***
