Mitigasi Risiko Hukum sejak dini
Kajian Hukum Seri VII, KPU Riau Bahas Sengketa Pilkada Rohil 2024
- Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:52 WIB
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menyelenggarakan Kajian Hukum Seri VII Tahun 2025 dengan topik utama “Putusan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025”, Rabu (15/10/2025).
Kajian ini difokuskan untuk membedah dinamika hukum dan dampak strategis dari sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan peserta yang hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Riau, serta diikuti secara daring oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Juga tampak Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta Plt Kasubbag Hukum Frida Kustini.
Kegiatan dibuka langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau Supriyanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap putusan hukum harus dimaknai sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat integritas dan kesiapan penyelenggara.
“Putusan MK bukan sekadar akhir dari proses hukum, tapi cermin kualitas kerja kita di lapangan,” ungkapnya.
Kajian ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Rokan Hilir Romi Lukman. Sementara Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, bertindak sebagai pemantik diskusi.
Sementara narasumber utama Suryadi, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara rinci latar belakang gugatan, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, serta dampak dari putusan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan di daerah.
Dirinya memberi penjelasan terkait gambaran utuh atas kompleksitas persoalan hukum dan pentingnya kecermatan dokumentasi pada setiap tahapan.
Diskusi semakin kaya dengan paparan Azhar Hasibuan, Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan, yang memberikan perspektif pembanding berdasarkan analisisnya terhadap gugatan Pilkada Rokan Hilir di MK.
Dalam pandangannya, penting bagi setiap penyelenggara pemilu untuk memahami pola argumentasi dalam permohonan dan pertimbangan hakim, agar mampu menyiapkan langkah-langkah strategis apabila menghadapi situasi serupa.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan data, dokumentasi alat bukti, dan kesiapan tim hukum sebagai unsur vital dalam mempertahankan posisi kelembagaan KPU dalam persidangan.
Forum ini menjadi momentum penting bagi KPU Provinsi Riau untuk memperkuat daya tahan kelembagaan terhadap risiko hukum dalam proses pemilu.
Kajian Hukum Seri VII tidak hanya menjadi wadah edukatif, namun juga ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman di setiap tingkatan untuk menyelaraskan pemahaman, baik di tingkat KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
Kegiatan ini berhasil membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya mitigasi risiko hukum sejak dini, serta memperkuat kapasitas penyelenggara dalam menghadapi kompleksitas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
Melalui forum ini, KPU Provinsi Riau terus mempertegas komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang akuntabel, profesional dan berkeadilan. ***



