Polsek Rupat Bekuk Dua Pria Terduga Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

  • Minggu, 01 Februari 2026 - 17:00 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rupat kembali menguak tabir peredaran gelap narkotika. 

Kali ini berhasil membekuk dua pria terduga pengedar narkoba, masing-masingnya berinisial Ak (28) warga Jalan Bantal Jaya, RT 002, RW 002, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, dan Ch (39) warga Jalan Pelajar RT 002, RW 000, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat.

HONDA Januari 2026

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com) melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, mengatakan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. ''Kasusnya masih terus kita kembangkan, guna mengungkap jaringan di atasnya,'' kata AKP Faisal SH, Ahad (1/2/2026).


Kapolsek Rupat menjelaskan kronologis pengungkapan kedua tersangka itu berawal, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu di daerah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Menyikapi informasi yang berharga tersebut, tim Opsnal lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, tersangka Ak yang terlihat berada di Jalan Gonyeh, Desa Pangkalan Pinang, Kecamatan Rupat, dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu langsung disergap.

''Seketika juga, anggota tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ak, dan menyita barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram,'' kata Kapolsek.


Tidak itu saja, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone (HP) merek Vivo warna biru dan satu unit HP Oppo warna hitam. Kemudian, dua buah kaca pirek dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru BM 5928 AAU.

''Saat diinterogasi, tersangka Ak mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Ch,'' kata Kapolsek lagi.

Tanpa mengulur waktu, lanjut AKP Faisal, tim Opsnal langsung bergerak cepat menguber tersangka Ch yang keberadaannya telah terendus tersebut. Tanpa perlawanan yang berarti, tersangka Ch yang ditemui di doorsmer Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, tak berkutik saat diamankan petugas.

''Dari penggeledahan tersangka Ch, kita menyita barang bukti dua butir diduga pil ekstasi berwarna hijau dan satu berwarna merah,'' papar mantan Kapolsek Bengkalis itu.

Kemudian, kata Kapolsek, pihaknya juga menyita satu unit HP merek Oppo warna biru, satu buah tas sandang warna abu-abu, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, enam lembar uang pecahan Rp50 ribu, selembar pecahan Rp10 ribu dan selembar pecahan Rp5 ribu. Diduga, sejumlah uang tersebut merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.

''Tersangka Ch, diintrogasi mengaku memproleh sabu dan ekstasi dari Ac. Namun sayangnya, Ac telah keburu kabur,'' ungkap AKP Faisal.

Meski demikian, tambah Kapolsek, pihaknya terus berupaya menguber dan menyelidiki keberadan Ac, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Di mana pun keberadaannya nanti terendus, tetap kami kejar.

''Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara,'' pungkasnya. ***



Baca Juga