Takut Video Call Sex Disebar ke Istri, Pria Beristri di Pekanbaru Diperas Rp1,6 Miliar

  • Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:02 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang pria sudah beristri di Pekanbaru menjadi korban pemerasan dengan modus video call sex (VCS) hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. 

Aksi pemerasan ini dilakukan oleh dua pelaku, yakni Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), yang kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. 


Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku diancam oleh pelaku yang memiliki rekaman saat mereka melakukan video call sex melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.

Hasil penyidikan mengungkap, korban dan pelaku perempuan, Sisilia Hendriani, awalnya saling mengenal di tempat hiburan malam pada tahun 2019. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp.

Kemudian, pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi Sisilia dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call sex. Sisilia sempat menolak, namun akhirnya menyetujui setelah korban berjanji akan mentransfer sejumlah uang.


Kronologis kejadian yang dilaporkan korban, pada tanggal 3 Agustus 2025 bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pemerasan, Kemudian Tim Radar Polda Riau melakukan pengecekan terhadap akun media sosial yang diduga milik pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap korban.

Hasil analisa media sosial yang dilakukan penyidik didapati identitas dan alamat pelaku tersebut. Selanjutnya hasil dari analisa media sosial dari Tim Radar Polda Riau tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau terhadap pemilik akun media sosial atas nama Sisilia Hendriani dan Syamsul Zekri  yang merupakan pelaku pemerasan terhadap korban. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kunco Ridwan, menjelaskan, selama sesi VCS berlangsung, ternyata Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) terhadap gambar korban dan dirinya yang dalam kondisi tidak berpakaian. Oleh Sisilia, bukti tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar mengirimkan uang.

“Kau kirim uang kalau tidak, ku sebarkan foto kau,” tulis pelaku dalam pesan WhatsApp kepada korban sambil mengirimkan foto yang hanya bisa dilihat satu kali berisi potongan gambar tidak senonoh.

Korban yang panik dan takut rahasianya diketahui sang istri, akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh pelaku kedua, Syamsul Zekri.

Aksi ancam-mengancam ini terus berlangsung dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Dalam kurun waktu dua tahun, korban mengirimkan uang secara bertahap kepada pelaku hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rekening yang digunakan untuk menerima uang dikendalikan oleh Syamsul Zekri, yang berperan sebagai penyedia rekening dan turut mengatur aliran dana hasil pemerasan.

Setelah kedua pelaku ditangkap, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: dua unit mobil Honda Brio (hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Kemudian, satu kalung emas 10 gram, duua unit ponsel (Vivo V29 dan iPhone 14 Pro Max), serta lima kartu SIM card
Penangkapan dilakukan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau setelah tim melakukan analisis media sosial dan menelusuri jejak digital para pelaku. 

Sisilia ditangkap di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, sedangkan Syamsul diamankan di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru. “Hasil penyelidikan kedua pelaku ini diketahui berstatus pacaran," ungkap Kombes Ade.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kombes Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terlibat dalam aktivitas daring yang berisiko, termasuk video call sex, karena rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

“Kejahatan digital kini semakin canggih. Jangan mudah tergoda atau percaya dengan ajakan dari orang yang dikenal lewat media sosial. Data pribadi dan citra diri bisa jadi senjata bagi pelaku untuk melakukan pemerasan,” pungkasnya mengingatkan. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga