- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Sita 25 Kg Sabu, Narkoba Cair dan Ribuan Ekstasi: Tersangka Utama Ditangkap
Polda Riau Sita 25 Kg Sabu, Narkoba Cair dan Ribuan Ekstasi: Tersangka Utama Ditangkap
- Rabu, 23 Juli 2025 - 09:25 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Operasi intensif yang berlangsung selama tiga hari dilakukan tim Opsnal Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dan menangkap seorang tersangka utama.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnakoba) Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025). ''Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim pada Jumat malam (11/7/2025),'' kata Kombes Putu Yhuda Prawira.
Kemudian, katanya, Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko diperintahkan melakukan penyelidikan. “Hasilnya tim berhasil menyita 25 kilogram sabu, 6 bungkus besar narkoba cair seberat bruto 4.894 gram, dan ribuan butir pil ekstasi. Seluruh barang haram itu diduga milik tersangka berinisial TH (29),” kata Kombes Putu lagi.
Penangkapan TH, jelas Kombes Putu, berawal saat target ditemukan sedang melintas di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, menggunakan sepeda motor Honda Revo sambil membawa dua tas hitam besar. Namun, saat akan dihentikan, pelaku yang menyadari keberadaan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) langsung melarikan diri.
Karena panik, saat itu dua tas hitam berisi narkoba yang merupakan barang bukti (BB) terjatuh ke jalan. Sehingga petugas yang melihat pelaku kabur, segera mengamankan BB di tempat kejadian.
“Setelah diperiksa, isi tas tersebut sangat mencengangkan. Terdapat 25 kilogram sabu, dua bungkus besar narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi,” jelasnya.
Tak puas hanya menyita barang bukti, tim terus memburu pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, identitas serta kendaraan pelaku berhasil diketahui.
Akhirnya, pada Ahad malam (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sorek I, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat melintas menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang tersebut miliknya,” ujar Kombes Putu.
Pengembangan pun berlanjut ke rumah pelaku di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Provinsi Riau. Dari penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat membuang narkoba, yang menguatkan bukti keterlibatannya.
Kini, TH berserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kombes Putu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. “Ini baru permulaan dari pengembangan kasus. Perang terhadap narkoba adalah harga mati, demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” pungkasnya. ***