- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jarah Barang Rampasan Negara, Dua Pemuda di Dumai Ini Diringkus Satpolairud
Jarah Barang Rampasan Negara, Dua Pemuda di Dumai Ini Diringkus Satpolairud
- Selasa, 22 Juli 2025 - 11:25 WIB
- Reporter : Adi Chandra
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, DUMAI - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah perairan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dua pria berinisial UA (22) dan JW (19) warga Kota Dumai, diringkus saat tengah mencoba membawa kabur mesin kapal hasil rampasan negara yang telah dihibahkan ke Direktorat Jenderal PSDKP.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kepala Satuan (Kasat) Polairud AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah Unit Gakkum Satpolairud yang dipimpin Ipda Raffika Febrianda melakukan penyisiran di lokasi.
Dikatakan AKP Ronni, pelaku ditangkap pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 03.30 WIB, di area TPI, setelah petugas mendapatkan informasi lanjutan bahwa kapal pelaku kembali ke lokasi semula usai sempat menghilang.
“Kami mendapat laporan dari pihak PSDKP terkait aktivitas mencurigakan di area dermaga, dan langsung bergerak cepat,” ujar AKP Ronni kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Selasa (22/7/2025).
Kasat Polairud menjelaskan, bahwa saat diamankan, kedua pelaku penjarahan tidak bisa menunjukkan surat atau izin resmi atas aktivitas mereka. ''Mereka sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan bukti foto dari saksi, mereka mengaku disuruh oleh seseorang,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit kapal kayu, tali kapal, ban dalam mobil, serta mesin kapal rampasan yang menjadi objek pencurian.
“Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita dokumen serah terima barang rampasan dari Kejaksaan RI kepada KKP sebagai bukti penguat,” tambahnya.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik dari instansi pengelola pelabuhan maupun petugas PSDKP yang pertama kali melihat aktivitas pelaku.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Dumai dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni terancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
“Langkah ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga aset negara, dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan Dumai,” pungkas AKP Ronni. ***