- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Rugikan Negara Rp504 Juta Lebih, Mantan Kades Kusau Makmur Ditahan
Rugikan Negara Rp504 Juta Lebih, Mantan Kades Kusau Makmur Ditahan
- Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, KAMPAR -- Mantan Kepala Desa (Kades) Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berinisial MA (52) ditahan Satreskrim Polres Kampar. Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBDes Tahun 2021.
Perbuatan MA sudah merugikan negera sebesar Rp504 juta lebih. "Hasil penyelidikan kita, mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).
Kades yang menjabat tahun 2016-2021 ini tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Kusau Makmur TA 2021. Sehingga sebagian dari tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui ditunjuk sebagai tim dan juga tidak mengetahui dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tertuang di dalam APBDesa/APBDes-P Kusau Makmur TA 2021.
"Pemerintah Desa Kusau Makmur juga tidak tahu telah mencairkan seluruh anggaran dari rekening kas Desa Kusau Makmur pada Tahun 2021. Namun terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades," jelas Kasat.
Pemerintah Desa Kusau Makmur pada TA 2021 tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang mana Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/005 tanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah oleh Kades.
Adapun rincian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh MA adalah uang tunai yang berada padanya Rp 130.725.485,14. Pengeluaran atas kegiatan non fisik pembangunan desa yang telah dibukukan, tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp118.025.000,00.
Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa MA sebesar Rp 9.265.000,00, kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp70.175.600.00. PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp16.391.251,00.
Pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp2.389.890,00. Dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa tahun 2021 sebesar Rp 157.795.000,00.
‘’Setelah cukup bukti, pelaku MA kita tangkap di rumahnya dan langsung membawanya ke Polres Kampar. Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Kasat Reskrim AKP Gian. ***