Rambah Hutan Lindung, 3 Warga Kampar Kiri Hulu Ditangkap Polisi

  • Selasa, 22 Juli 2025 - 10:12 WIB

KLIKMX.COM, KAMPARKIRI -- Tiga pelaku perambahan hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar Kiri, Ahad (20/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketiga pelaku berinisial KI (44), AF (53) dan DI (55). Mereka merupakan warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

HONDA 2025

"Ketiganya kita sangkakan Pasal 92 Ayat (1) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 78 ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.


Peristiwa penangkapan para pelaku ini berawal Ahad (20/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, terpantau dari aplikasi Dash Board Lancang kuning (DLK) bahwa ada titik api Firespot di Desa Tanjung Belit. Lalu personel Polsek Kampar Kiri langsung menuju TKP. Saat dilakukan cek TKP, ditemukan lahan terbakar seluas 7  hektare.

"Didapat informasi bahwa kebun kelapa sawit yang terbakar adalah milik DI seluas 3,5 ha, kebun kelapa sawit milik KI seluas 2 ha, kebun sawit milik AF seluas 1,5 ha," jelas Kapolsek.

Selanjutnya,  Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron, sekira pukul 22.00 WIB mengamankan ketiga pelaku untuk diambil keterangan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan, para pelaku tidak cukup bukti melakukan pembakaran lahan atau hutan di Desa tanjung Belit.


"Hasil penyelidikan kita ditemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh ketiga pelaku ini merupakan kawasan hutan lindung yang mana saat ini sudah ditanami kelapa sawit dengan umur di bawah 2 tahun," terang Kompol Daud.

Kemudian dilakukan gelar perkara, tiga orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana perambahan hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak.

"Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti," tegas Kapolsek Kampar Kiri. ***



Baca Juga