- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jemput Kurir Sabu 12,8 Kg, Dua Pria Diperiksa Intensif: Polda Riau Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap
Jemput Kurir Sabu 12,8 Kg, Dua Pria Diperiksa Intensif: Polda Riau Tegaskan Tak Ada Salah Tangkap
- Jumat, 02 Mei 2025 - 10:00 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengembangan kasus jaringan narkoba 13 paket besar seberat total 12,82 kg, yang diungkap Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Senin (21/4) kemarin berbuntut panjang. Setelah adanya pengakuan dua warga mengaku petugas salah tangkap.
Dalam kasus ini, Subdit II berhasil mengamankan pria inisial H (33) yang diketahui membawa 13 paket sabu dari Malaysia ke Pekanbaru melalui jalur laut ilegal. Barang haram tersebut disamarkan tersangka H dalam tas berisi pakaian miliknya dan pulang dari Malaysia bersama TKI, melalui pelabuhan tikus.
Menurut pengakuan tersangka H, oleh yang menyuruh ia dijanjikan bayaran Rp150 juta oleh pengendali dari Malaysia.
Dalam pengembangan kasusnya, tim Subdit juga melakukan pemeriksaan intensif dua warga Pamekasan, bernama Dedi dan Zainuri, atas keterlibatannya karena diduga mendapat perintah untuk menjemput H di Surabaya dan membawanya ke Madura.
Dedi dan Zainuri mengaku menerima dana Rp1 juta dengan rincian Rp700 ribu untuk ongkos dan Rp300 ribu untuk makan tersangka. Namun, karena belum cukup bukti, keduanya dipulangkan.
Setelah dibebaskan, kedua pria ini mengaku mendapat penganiayaan selama 6 hari pemeriksaan dan tidak diizinkan bertemu keluarga maupun pengacara.
Taufiq, kuasa hukum mereka menyebut hal ini mencoreng citra kepolisian dan mendesak keadilan.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum keduanya, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menegaskan tidak ada salah tangkap.
Menurut Putu, Dedi dan Zainuri turut diamankan untuk diperiksa secara intensif karena diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkoba lintas wilayah.
“Keduanya tidak disekap, melainkan diperiksa secara mendalam untuk mendalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu. Dedi dan Zainuri disuruh pemesan barang menjemput seseorang di Terminal Surabaya untuk diantar ke Madura,” jelas Kombes Putu Yuda.
Lebih jauh ungkap Puti, dalam proses penyidikan, diketahui Zainuri menerima dana sebesar Rp1 juta dari pemilik barang di Madura. Kemudian, dana tersebut dibagi Rp700 ribu untuk ongkos antar, dan Rp300 ribu untuk kebutuhan makan tersangka kurir bernama Hermansyah.
Meski Dedi dan Zainuri membantah mengetahui isi paket yang dibawa Hermansyah adalah sabu, pihak kepolisian tetap memeriksa keduanya karena keterlibatan mereka dalam proses pengantaran tersangka.
“Ini bukan salah tangkap. Mereka ada dalam peristiwa ini. Namun karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka, maka keduanya dipulangkan,” tegas Kombes Putu Yuda.
Ia menambahkan, modus jaringan narkoba saat ini makin canggih. Mereka berusaha memutus rantai penyidikan hingga ke bandar utama dengan memanfaatkan orang-orang yang tidak menyadari perannya dalam peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses,” ujarnya.
Kombes Putu juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Masyarakat sering bertanya, mengapa hanya kurir yang ditangkap? Ini bukti bahwa kami serius membongkar jaringan ini sampai ke pemilik barang,” tegas Putu.
Sebagai ilustrasi, Kombes Putu menjelaskan, jika ada driver ojek online yang disuruh ambil paket, dan ternyata isinya sabu, tentu tetap akan dilakukan pemeriksaan. Jika tidak ditemukan bukti kuat, dia akan dilepas.
“Tapi itu bukan salah tangkap. Itu prosedur untuk membuat terang perkara pidana,” pungkas Putu. ***