- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Disita dari Pasutri, 19 Kilo Sabu Direbus dengan Air Mendidih
Disita dari Pasutri, 19 Kilo Sabu Direbus dengan Air Mendidih
- Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:55 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,87 kilogram yang disita dari pasangan suami istri (Pasutri) kurir narkoba jaringan Internasional, Rabu (13/8/2025).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang menjerat kedua tersangka berinisial Anto (38) dan Sari (30), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria didampingi Wakasat, AKP Bahari Abdi dan dihadiri perwakilan dari Kejari, BNNK Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.
"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Kompol Bagus usai pemusnahan.
Kasat menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 20 bungkus besar sabu seberat 19,871 kilo yang disimpan dalam kardus di bagasi belakang Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS.
Kasat menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua orang yang diketahui pasangan suami istri asal Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (16/7/2025) lalu.
"Kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mall dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi," ujar Kompol Bagus Faria.
Dalam penggeledahan mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS, petugas menemukan satu kotak kardus di bagasi belakang yang berisi 20 bungkus besar sabu terbungkus rapi dalam plastik. Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi untuk diedarkan atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan.
"Mereka dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk satu kali pengantaran. Sebagian, yakni Rp50 juta, sudah mereka terima," kata Kompol Bagus.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit mobil, empat ponsel, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya. ***