Mantan Mahasiswa Simpan 63 Kg Ganja di Atap Gedung Kampus UIN Suska Riau

  • Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap peredaran ganja kering dalam jumlah besar yang melibatkan dua mantan mahasiswa. 

Tak tanggung-tanggung, 63 kilogram (Kg) ganja kering ditemukan tersimpan rapi di dalam kardus dan karung, sebagian di antaranya disembunyikan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

HONDA 2025

Kedua pelaku, RS dan S, dibekuk Jumat (8/8/2025) di loket pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi tersebut.


Menindaklanjuti laporan, Kabid Berantas BNNP Riau Kombes CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombes Berliando melakukan pengintaian. Tepat pukul 09.40 WIB, petugas memergoki RS dan S tengah bersiap mengirim satu kardus berisi 23 paket ganja kering.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan ganja lain di Gedung PKM UIN Suska Riau. Tim segera bergerak ke lokasi, berkoordinasi dengan pihak kampus, dan menemukan dua kardus tambahan di atap gedung. Satu kardus berisi 30 paket ganja, dan satu lagi yang dibungkus karung plastik berisi 10 paket ganja.

Pemeriksaan mengungkap RS sudah tiga kali mengedarkan ganja sejak Mei 2025 atas perintah rekannya, A dan M. Ia mengaku menerima 70 bungkus ganja kering seberat 70 kilogram dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diangkut dengan mobil Daihatsu Terios hitam. 


Barang diterima di dalam area kampus, lalu disimpan di atap Gedung PKM. RS membagi paket tersebut untuk dikirim ke berbagai kota yakni 23 paket ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, empat paket sebagai upah untuk kurir, tiga paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket. 

“Alasannya memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan cukup mengejutkan yakni karena dianggap aman dan jarang terpantau aparat,” kata Plt Kepala BNNP Riau Kombes CP Sinaga, kepada Pekanbaru MX, Rabu (13/8/2025).

S, yang juga mantan mahasiswa, berperan membantu penyimpanan dan pengendalian barang di kampus. Ia sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025, dengan upah Rp2 juta setelah semua paket laku atau terkirim.

Kombes CP Sinaga menegaskan, bahwa kampus adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan sarang narkotika. ''Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan bebas narkoba. Bersama, kita wujudkan Kampus Bersinar yang membanggakan mahasiswa, dosen, dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak siapa pun yang terjerat narkotika untuk berani mengikuti program rehabilitasi tanpa takut stigma. “Ini langkah berani untuk menyelamatkan masa depan,” ujarnya.

Barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di BNNP Riau. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ***

 



Baca Juga