- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bikin Malu, 2 Eks Mahasiswa Pemilik Ganja 63 Kg Dipecat dari Mapala UIN Suska Riau
Bikin Malu, 2 Eks Mahasiswa Pemilik Ganja 63 Kg Dipecat dari Mapala UIN Suska Riau
- Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:16 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Pendiri Mapala UIN Suska Riau, Herman Yahya, angkat bicara terkait penangkapan dua tersangka kasus 63 kg ganja kering berinisial MS dan RS. Ia menegaskan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran berat dalam organisasi dan telah memutuskan pemecatan sebagai anggota.
Herman menjelaskan MS dan RS, yang diamankan BNNP Riau pada Jumat, 8 Agustus 2025, sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa, karena drop out. Namun, masih tercatat sebagai anggota di Mapala.
Dasar pemecatan karena keduanya melakukan pencemaran nama baik organisasi dan pelanggaran Anggaran Rumah Tangga Bab III Keanggotaan, Pasal 7 Hak dan Kewajiban Anggota, Ayat 5 Poin A, B, & C.
Pemecatan keduanya berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Sidang Istimewa Mapala Suska, keduanya telah dipecat dari keanggotaan penuh (pencabutan NPA) bersama satu anggota lain, Luciana Pratiwi (NPA.MSSK.17.24.35, nama lapangan “Cantigi”), yang ditandatangani Ketua Umum Mapala Suska Periode 2026 Makarti Miswa Asahan (NPA.MSSK.23.29.275), disetujui Dewan Kehormatan Yudhi Muis (NPA.MSSQ.99.06.079) dan Toni Suhartono (NPA.MSSQ.99.06.080), serta diketahui Dewan Pendiri Herman Yahya (NPA.MSSQ.94.01.00).
“Keduanya sudah berstatus drop out (DO) dari kampus. Meski demikian, nama mereka masih tercatat di keanggotaan Mapala, sehingga harus diputuskan melalui sidang Istimewa. Prinsip organisasi kami tidak memberi toleransi bagi pelanggaran semacam ini,” ujarnya.
Terkait kasus ini dalam penjelasannya, Plt Kepala BNNP Riau Kombes CP Sinaga, mengatakan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket diduga narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan itu, Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombespol Berliando melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi.
Pada hari Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB, tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari keduanya, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan bahwa kedua pelaku masih menyimpan puluhan paket ganja lain di area kampus. Tim segera bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau.
Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket yang dibungkus karung plastik.
Dari interogasi, terungkap RS berperan sebagai pengendali peredaran. Ia mengaku mengangkut 70 paket ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam.
Barang itu dibagi-bagi di atap Gedung PKM yakni 23 paket rencananya untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket.
“RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat. Ia merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau dan sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025, dengan imbalan Rp200 ribu per kali pengiriman,” kata Kombespol CP Sinaga.
Sementara itu, S berperan membantu penyimpanan dan distribusi. Ia sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025, dengan imbalan Rp2 juta yang akan diterima setelah seluruh paket terjual atau terkirim.
“Modus operandi jaringan ini adalah mengirim ganja melalui jasa ekspedisi antarprovinsi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa,” jelas Kombespol CP Sinaga.
CP Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan lingkungan kampus untuk peredaran narkotika.
“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar,” tegasnya.
Ia juga mengajak siapa pun yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk berani mengikuti program rehabilitasi tanpa takut stigma.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain, sebanyak 63 bungkus ganja kering, total berat bruto 63 kg. Sedangkan untuk tersangka yakni RS dan S (mantan mahasiswa UIN Suska Riau) dengan lokasi penangkapan di loket Indah Cargo, Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru dan di Gedung PKM UIN Suska Riau, Jl. HR Soebrantas, Pekanbaru.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.***