- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pemuda Asal Aceh Gagal Bawa 4,1 Kg Sabu ke Palu Lewat Bandara SSK II
Pemuda Asal Aceh Gagal Bawa 4,1 Kg Sabu ke Palu Lewat Bandara SSK II
- Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:00 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan melewati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembali digagalkan petugas.
Seorang pemuda berinisial M (26) warga asal Kabupaten Aceh Utara, tak berkutik saat kedapatan membawa delapan bungkus sabu seberat total 4,1 kilogram (Kg) dalam koper hitamnya, Jumat (8/8/2025) kemarin.
Keberhasilan ini berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) bandara ketika memeriksa koper milik M melalui mesin X-ray. Saat itu, petugas melihat di layar pemindai adanya benda mencurigakan yang terbungkus rapi. Sehingga, lalu dilakukan pemeriksaan isi koper tersebut.
Hasilnya ditemukan delapan bungkus plastik hitam diduga narkotika jenis sabu berbentuk kristal. Atas kecurigaan tersebut, petugas Avsec langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah koper dibuka secara manual, ditemukan delapan bungkus sabu yang masing-masing dibungkus plastik hitam dengan berat kotor antara 477 hingga 551 gram.
“Total barang bukti mencapai 4.108 gram," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Setelah itu, tim Subdit I langsung mengamankan pria inisial M saat berada di smoking room bandara. Sementara itu, pihak Bea Cukai juga turut melakukan pengetesan barang bukti menggunakan test kit.
“Hasilnya dipastikan bahwa barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Putu.
Kombes Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mengamankan jalur udara dari ancaman peredaran narkoba.
“Sinergitas antara aparat penegak hukum dan keamanan bandara akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,” tegasnya.
M yang diduga akan terbang ke Palu, Sulawesi Tengah, kini mendekam di tahanan Mapolda Riau. “Tersangka kami dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkas Kombes Putu. ***