Simpan Puluhan Gram Sabu di Balik Bingkai Kaligrafi, Abang Melarikan Diri dan Adik Diamankan

  • Rabu, 23 April 2025 - 12:03 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Demi mengelabui Polisi, Sartono (31) warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyembunyikan narkotika jenis sabu di balik bingkai kaligrafi yang tergantung rapi di dinding rumahnya. 

Sayangnya, cara unik yang dilakukannya dalam menyimpan sabu berakhir sia-sia. Tersangka berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik pada Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

HONDA ATAS

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, membenarkan penangkapan tersebut. 


Misran juga mengungkapkan bahwa penangkapan Tono bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Aiptu Misran kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (23/4/2025).

Setelah melakuan penyelidikan, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. 


Saat petugas masuk, polisi menemukan dua orang pria. Namun, satu orang berhasil melarikan diri yang identiasnya sudah dikantongi oleh petugas, saat diinterogasi, ternyata yang melarikan diri itu bernama Minto yang merupakan abang kandung Sartono yang baru saja bebas dari lembaga permasyarakatan beberapa bulan yang lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah. 

"Di balik bingkai tersebut, terselip plastik warna kuning berisi satu bungkus besar sabu seberat 47,5 gram. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik abangnya, Minto. Namun karena Sartono yang berada di lokasi dan memiliki akses terhadap barang haram itu, ia tetap diamankan,” sebut Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone, satu kotak rokok dan satu kaca pirex.

Atas perbuatannya, Sartono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat telah menawarkan, menjual, menerima, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Kini, Sartono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara pihak kepolisian masih memburu Minto yang hingga kini berstatus buron. 

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, dan masyarakat diminta terus berperan aktif dalam membantu pihak Kepolisian. ***



Baca Juga