- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dugaan Pembunuhan Pacar di Pelalawan, Ada Luka di Tengkorak Kepala Korban
Dugaan Pembunuhan Pacar di Pelalawan, Ada Luka di Tengkorak Kepala Korban
- Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:48 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Andra
Tim Forensik RS Bhayangkara Polda saat melakukan otopsi jenazah Mei Anjelina boru Sigalingging yang diduga tewas dibunuh oleh pacarnya, AJNS alias Abdi di di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 11 Januari 2023. (Foto: Klikmx.com/ist).
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kondisi Mei Anjelina boru Sigalingging (23) yang diduga tewas dibunuh oleh pacarnya, AJNS alias Abdi (27), ditemukan ada luka di bagian tengkorak korban saat dilarikan ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci.
Hal itu disampaikan oleh ibu kandung korban, Surlita boru Lumban Gaol (55) warga Desa Langkan, Kecamatan Langgam kepada Pekanbaru MX, Baru-baru ini di Pangkalan Kerinci.
"Ada luka di tengkorak kepala bagian belakang anak kami yang diyakini seperti bekas dipukul. Bukan jatuh dari motor atau korban kecelakaan, karena tak ada luka-luka lecet di badannya," ungkap Surlita dengan mata berkaca-kaca.
Sehingga pihak keluarga mengajukan, agar anak pertamanya itu dilakukan otopsi. Selanjutnya tim dokter Forensik RS Polda Riau turun melakukan jenazah korban yang telah dimakamkan di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada tanggal 11 Januari 2023.
"Kalau hasil pasti otopsi-nya yang tau polisi. Apa penyebabnya anak kami meninggalnya. Tapi hanya diberitahu, ada bekas luka di tengkorak di kepala, sama saat aku lihat di rumah sakit sebelumnya," ucap ibu empat anak itu.
Sementara dugaan pembunuhan terhadap karyawan salah satu swalayan di kota Pangkalan Kerinci, dilatar belakangi cemburu. Namun terduga pelaku Abdi, terus membantah dengan dalih pacarnya meninggal karena jatuh dari sepeda motor yang mereka tunggangi bersama di Jalan Hang Tuah, Sp 6, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada tanggal 15 Desember 2021.
"Anakku sempat cerita kalau sempat diancam oleh pelaku (Abdi), dan motornya dirusak. Karena cemburu, bahkan ada bukti WA-nya di handphone anakku," ujar Surlita didampingi Pardi Sigalingging (54) dan penasihat hukumnya, Chandra Yoga Adiyanto SH MH.
Di akhir pembicaraan, Surlita meminta aparat penegak hukum, dapat memberikan hukuman setimpal dan seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Karena anakku sudah mati dibuatnya biar satu-satu. Pelaku juga harus dihukum mati," pintanya dengan berlinang air mata.
Sementara Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, membenarkan pihaknya telah melakukan otopsi terhadap korban dugaan pembunuhan tersebut.
"Kita telah melakukan ekshumasi atau jenazah di keluarkan dari kuburan dan dilakukan proses otopsi. Kemudian penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni dari keterangan ahli forensik, keterangan saksi dan surat," ujar Kasat Reskrim.
Namun demi proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar. Pihaknya tidak dapat memberikan hasil otopsi tersebut dan akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
"Berkasnya sudah kita limpahkan kembali, kemarin. Setelah melengkapi petunjuk jaksa. Setelah lengkap dan P21, tersangka dan barang buktinya dapat kita serahkan untuk menjalani proses persidangan," tegas AKP Kris Tofel.
Maka di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, barulah ahli forensik RS Bhayangkara Polda Riau, menyampaikan penyebab kematian korban yang diduga dilakukan oleh pacarnya, Abdi yang kini telah mendekam di sel Polres Pelalawan. Setelah ditangkap usai buron, sejak 27 Mei 2024.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KHUP atau pasal 338 KUHP, atau pasal 351 KHUP ayat 3 atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ***
