Mau Dibawa ke Singapura & Thailand, Penyeludup 100 Ribu Benih Baby Lobster Digagalkan Satpolairud

  • Minggu, 02 Juni 2024 - 16:48 WIB

KLIKMX.COM, TEMBILAHAN - Penyelundupan ribuan Baby Lobster berhasil digagalkan Satpolairud Polres Indragiri Hilir (Inhil) di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahad (2/6/2024) 00.30 WIB.

Bersamaan dengan itu, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial SI (31) dengan membawa satu unit speedboat bermesin 40 PK mengangkut 20 setereofoam berisi ribuan benih baby lobster.

Honda Februari 2026

Dari informasi yang didapat, ribuan benih lobster itu akan dibawa ke luar negeri yakni ke Singapura dan Thailand melalui jalur perairan Inhil. Sementara saat ini nakhoda speadboat tengah menjalani pemeriksaan di Mako Satpolairud Polres Inhil.


Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kasatpolairud AKP Ridwan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kami mendapat ada informasi penyelundupan Baby Lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan dibawa ke luar negeri," kata AKP Ridwan, Ahad (3/6/2024).

Kemudian dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Polairud langsung turun ke lokasi dan menemukan speedboat yang mencurigkan.


"Saat dilakukan pengejaran dan penangkapan ditemukan 20 kotak stereofoam yang berisi baby lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri," jelasnya. 

Ia menyebut masing-masing kotak setereofoam berisi kurang lebih 5.000 dengan total keseluruhannya 100 ribu benih baby lobster. Dengan harga ditaksir kurang lebih Rp20 miliar.

"Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kasus masih terus dikembangkan, siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,'' tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU No 45 Tahun 2008 Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1,5 M. ***

 



Baca Juga

--ads--