Komisi 4 Minta Disnaker Siak Buat Imbauan PT IKPP Wajibkan Mitra Kerja Gunakan Bus, Upah Sesuai UMK
- Rabu, 26 November 2025 - 08:39 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX. COM, SIAK - Komisi 4 DPRD Siak meminta kepada Disnaker Siak untuk membuat imbauan agar PT IKPP Perawang mewajibkan mitra kerja untuk menggunakan bus saat mengangkut karyawan ke lokasi kerja PT IKPP Perawang.
Hal itu disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Siak Delvi Suseno SH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Selasa ( 25/11/2025).
Penyampaian Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Siak itu langsung disambut tepuk tangan oleh seluruh Serikat Pekerja PT IKPP Perawang yang hadir. Namun perusahaan yang diduga jadi pucuk persoalan yaitu pihak PT IKPP Perawang dan mitra kerja tidak hadir memenuhi undangan hearing kali ini.
Delvi Suseno juga menyayangkan pihak PT IKPP terkesan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut, banyak mitra kerja yang tidak memiliki kantor di Siak
"Banyak perusahaan mitra kerja jarang lapor ke Disnaker Siak dan banyak juga kontraktor tidak berkantor di Siak. Tentu banyak kerugian, berapa PAD yang hilang disitu," kesalnya.
Ia juga meminta Disnaker Siak untuk sidak ke lapangan, banyak kecelakaan kerja terjadi karena kelalaian menerapkan K3.
"Disnaker Siak juga harus mendata, banyak pekerja-pekerja diluar dari Kabupaten Siak, ini harus didata kembali," ujarnya.
Sementara itu, Kabid PHI Disnaker Kabupaten Siak Kartono mengakui sudah mengingatkan manajemen PT IKPP Perawang untuk menerapkan K3 yang baik dan benar.
"Kembali kewenangan ya pak ya, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Kabid pengawasan bapak Bayu, kalau dilihat keselamatan, apalagi jalan lintas, itu tidak bisa mobil angkut barang jadi mobil penumpang, bantu juga lapor ke kami biar ditindak," ujar Kartono menyampaikan arahan dari Kabid Pengawasan Disnaker Provinsi Riau.
Kartono juga menyampaikan kepada Darsum (pihak manajemen PT IKPP Perawang) kok bisa, mengenai kontrak kerja PT IKPP Perawang dengan mitra kerja seperti apa.
"Kata bapak Darsum, clear pak, tidak boleh pakai truk harus bus, tapi fakta di lapangan berbeda dilihat, tolong bantu pengawasan juga dari Indah Kiat. Mengenai upah minuman juga kita sampaikan kok bisa mitra kerja membayar upah di bawah 3 juta. Dari sudut pandang mereka, kontrak kami sudah jelas, kami membayar sudah include semua, BPJS, THR, konvensasi lainnya. Ketika kami konfirmasi mitra kerja, apa yang diberikan itu, informasi tidak cukup pak, misalnya dibayar 5 juta, UMK sekarang sudah 3.7 juta, kita bayar BPJS, THRnya, belum lagi sewa kendaraan, seragam. Itu tidak mencukupi ya, tinggal komunikasi aja ya antara mitra kerja dengan PT.IKPP Perawang, kalau tidak cocok jangan diambil," jelasnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Siak Oloan Munte mengatakan bahwa semuanya perlu duduk bersama. "Inikan pintu masuk ini bapak, supaya kita bisa duduk bersama, bagaimana membuat kesepakatan sesuai PKB dan aturan berlaku. Pada intinya kami berusaha sebaik mungkin, bagaimana menjembatani agar hak-hak karyawan bisa dipenuhi sebaik mungkin oleh perusahaan," ujarnya.
Terkait pihak PT IKPP Perawang tidak hadir pada hearing kali ini, "Itu miskomunikasi aja, karena staf kami terlambat memberikan undangan, tapi tidak apa-apa, kami tetap lanjut turun ke lapangan," pungkasnya.
RDP kali ini juga dihadiri anggota Komisi 4 lainnya seperti H Musar SH, Politisi Partai Nasdem Jufrizal S Ap dan Kadisnaker Kabupaten Siak Syaifullah serta Serikat Pekerja Kahutindo, SP Perjuangan, SP PT IKPP Perawang.(***)



