Langgar UU No 22 Tahun 2009, Mitra Kerja PT IKPP Perawang Pakai Mobil Angkut Barang Bawa Karyawan

  • Senin, 24 November 2025 - 13:13 WIB

KLIKMX. COM, PERAWANG - Sebagian besar mitra kerja PT IKPP Perawang masih menggunakan truk bak terbuka atau mobil pikap untuk mengakut karyawan ke perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara  tersebut.

Terlihat, mobil barang yang harusnya mengangkut barang, tapi justru di area PT IKPP Perawang berbeda,  pihak mitra kerja PT IKPP Perawang menggunakan truk dan pikap untuk mengakut manusia untuk pergi bekerja. Hal itu terlihat saat jam kerja masuk maupun pulang kerja tepatnya di gerbang khusus untuk mitra kerja PT IKPP Perawang jalan Bunut KecamatanTualang Kabupaten Siak. 

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kejadian itu berlangsung lama hingga saat ini, pihak PT IKPP selaku perusahaan yang memberikan pekerjaan terkesan enggan memberikan teguran kepada pihak kontraktor. Padahal jelas, itu sudah melanggar aturan UU No 22 tahun 2009 pasal 303, berisikan larangan mobil pikap atau mobil bak terbuka mengangkut orang.  


Menurut warga sekitar, Amin  menyayangkan perusahaan terbesar di Asia Tenggara yaitu PT IKPP Perawang, masa sub kontraktornya pakai truk Colt Diesel maupun pikap angkut karyawan. 

"Itu namanya tidak memanusiakan manusia namanya tu, masa keselamatan manusia disamakan dengan barang," ujar Amin saat ditemui KlikMx,  Senin (24/11/2025) di Tualang. 

Menurutnya,  PT IKPP Perawang harus serius menyikapi persoalan ini, soalnya menyakut keselamatan mitra kerjanya. Ini manusia loh bukan barang. 


"Sementara perusahaan lain seperti di PT RAPP tak salah mitra kerjanya pakai bus, kenapa perusahaan terbesar di Asia Tenggara ini, tidak mampu, ada apa ini," tanya dia.

Amin juga menyoroti,  tentang upah kecil yang diberikan PT IKPP Perawang kepada mitranya.

"Saya dapat info, upahnya kecil sampai ke kontraktor. Ini salah satu pemicunya, tapi masih ada juga, mitra kerja PT IKPP Perawang yang angkut karyawan pakai bus, cuman hanya sedikit sekali," ujarnya. 

Polsek Tualang melalui Panit Lantas Polsek Tualang Iptu Candra Herianto Sinaga SH membenarkan bahwa truk Colt Diesel  dan pikap mengakut manusia itu salah sesui aturan. "Secara aturan itu salah, nanti akan kita tindak," jelasnya. 

Terkait banyaknya mitra kerja PT IKPP Perawang masih menggunakan truk Colt Diesel dan pikap, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak PT IKPP Perawang terkait  persoalan itu.
"Iya nanti kita akan kordinasi sama pihak PT IKPP terkait persoalan ini," pungkasnya. 

Sementara itu, Humas PT IKPP Perawang Ardi  menanggapi persoalan tersebut belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan.(***) 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga