Takut Ketahuan Istri, Ayah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

  • Selasa, 07 Februari 2023 - 14:57 WIB


KLIKMX.COM, ROKAN HULU - Jamaah Masjid Ummi Jailun, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dikagetkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditinggalkan oleh orangtuanya di dalam masjid tersebut. 

Bayi perempuan yang  diperkirakan baru beberapa hari dilahirkan itu ditemukan dalam keadaan sehat dan ditinggalkan tergeletak di masjid. Bayi tersebut ditinggalkan dalam keadaan kondisi berselimut warna hijau muda dan beralaskan kasur warna hijau muda. 


Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh Salam, yakni imam Masjid Ummi Jailun pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana, selesai melaksanakan shalat dzuhur berjamaah, Salam melihat ada sesosok bayi yang terbaring di dalam masjid dan kemudian memberitahukan kepada jamaah lain dan langsung melihat bayi perempuan tersebut. 


Di saat bersamaan Bhabinkamtibmas Bripka Jupendri dan Bripka Junico Haldi Syaputra, sedang melintas di masjid tersebut melihat warga yang berkerumun langsung menghampiri warga, dan mendapat info bahwa ada bayi yang ditemukan di dalam masjid. Lalu, mereka melaporkan penemuan bayi itu kepada Kapolsek Rambah AKP AKP Syafarudin, SH. 

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK,  MH membenarkan adanya penemuan bayi perempuan itu. Diakuinya, pasca ditemukan oleh Jamaah Masjid Ummi Jailun dan personil Polsek Rambah, bayi tersebut dibawa ke RSUD Rohul untuk dilakukan perawatan. 

Setelah berkoodinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rohul dilakukan penyelidikan terkait orangtua yang tega meninggalkan bayi itu.  Dalam penyelidikan, didapat informasi bahwa orangtua yang tega membuang anaknya itu berada di sekitaran Kecamatan Rambah. 


"Akhirnya, kedua orangtua yang membuang bayi itu berhasil diringkus dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sudah kita amankan di Mapolres Rohul," ucap Kapolres Rohul yang belum bisa menyebutkan nama kedua orangtua bayi malang itu, Selasa (7/2/2023). 

Diakui Kapolres AKBP Pangucap, bayi perempuan yang diperkirakan baru lahir 4 hari itu, berdasarkan keterangan kedua orangtuanya yang sudah ditetapkan tersangka itu, merupakan hasil hubungan gelap atau di luar nikah. 

Dijelaskan Kapolres, orangtua laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Rambah itu diketahui sudah beristri sah, tetapi juga mempunyai hubungan luar nikah dengan seorang perempuan yang dikabarkan merupakan warga Sumatera Utara. 

Adapun motif pelaku membuang bayi itu, dikarenakan rasa takut orangtua laki-laki kepada istri sahnya bahwa dirinya mempunyai bayi hasil dari hubungan gelapnya dengan perempuan asal Sumatera Utara itu. 

"Perkara ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul. Masih dalam pengembangan, nanti akan kita sampaikan di kegiatan press liris Polres Rohul," tutupnya.(MX15)



Baca Juga