Resmi Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Kajati Riau: Insya Allah Saya Jaga & Jalankan

  • Selasa, 30 April 2024 - 20:13 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Akmal Abbas SH MH resmi menyandang gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri. 

Penabalan gelar adat untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau itu dilakukan, di Bairung Tennas Effendi, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Selasa (30/4/2024).


Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri bermakna seorang pemimpin yang elok, memiliki kekuatan maupun kekuasaan yang besar serta mampu menggunakan kekuatan besar yang ada pada dirinya untuk meneguhkan dan menjalankan tanggung jawab kesetiaan, menjunjung dan  memuliakan negeri sesuai alur patutnya.


Dalam acara itu, Akmal Abbas mengucapkan terima kasih atas gelar adat yang diberikan kepada dirinya.

"Insya Allah dan doa semoga penghargaan yang telah diberikan dapat saya jaga dan dapat menjalankan kewajiban adat yang tersemat di atas gelar ini," ucap Akmal Abbas.

Lebih lanjut disebutkannya, gelar adat itu memberi motivasi pada dirinya untuk berkontribusi membantu pemerintah daerah dalam menjaga marwah dan martabat, serta adat budaya Melayu di Provinsi Riau. Khususnya dalam upaya penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.


Akmal Abbas menerangkan, gelar ada yang diberikan kepadanya tidaklah berarti dirinya telah berjasa besar bagi tanah Melayu. Semua ajaran yang didapat membawa dirinya kembali bertugas ke tanah kelahiran sebagai Kajati Riau.

 "Sebaliknya tanah inilah yang sungguh berjasa bagi saya. Tempat saya dibesarkan, diajarkan budi baik hingga dewasa. Tempat ini yang menempa saya dan keluarga untuk menjalankan amanah dengan baik. Insya Allah saya dapat memberikan yang terbaik," ucap Akmal Abbas.

Putra asli Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) itu mengungkapkan, ketika LAMR menyampaikan anugerah gelar adat, sempat ada keraguan di dalam hatinya.

"Apakah pantas saya menimba gelar ini. Sebab dalam gelar ini bukan sesuatu yang ringan untuk diemban," tuturnya.

"Ada konsekuensi besar yang harus diemban ke depan. Di dalam gelar tersemat tanggung jawab. Tidak lagi dapat berkata sembarangan, berlaku sembarangan, berdiri sembaragan dan duduk sembarangan tempat," sambungnya.

Namun, setelah disebutkan kalau pemberian gelar telah melalui alur patut yang dibicarakan, serta dimusyawarahkan Majelis Kerapatan Adat Melayu Riau dan juga usulan dari tokoh masyarakat, kemudian Akmal Abbas menerimanya.

"Saya merenung, mengkaji diri, mengenang hari-hari yang telah saya lalui, barulah saya memahaminya. Anugerah ini tentu lahir dari pemikiran yang matang, sehingga dengan segala hormat saya dapat menerimanya," ujar Akmal Abbas.

"Ini jadi catatan sejarah perjalanan hidup saya dan ini bermakna sebagai Datuk, sebagai putra daerah, sebagai anak jati diri  terus berkewajiban bersama dengan pimpinan dan tokoh adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu Riau untuk menjaga adat serta Melayu yang mengandung nilai-nilai luhur yang terkenal dengan tunjuk ajar yang merupakan nilai-nilai atas dan sejati diri Melayu," sambungnya lagi.

Pemberian gelar adat ini merupakan bagian kearifan lokal masyarakat Melayu di Provinsi Riau, yang menjunjung tinggi adat istiadat dan norma-norma nilai luhur kebudayaan khas tanah adat Melayu yang telah diwariskan kepada anak kemenakan.

"Ini suatu anugerah bagi saya. Gelar tertinggi di adat Melayu disematkan pada saya. Ini suatu kewajiban bagimana saya bisa berbuat dalam adat Melayu Riau," terang Akmal Abbas.

Dengan gelar adat ini, Akmal Abbas menyebut akan berbuat mengembangkan adat Melayu. Salah satunya, peran adat dalam penegakan hukum.

"Itu sudah diterapkan dalam pelaksanaan. Ada restoratif justice dan rumah damai, akan kita kolaborasikan dengan LAMR Riau," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menjelaskan, penabalan gelar saat untuk Kajati Riau melalui proses panjang dan penuh kecermatan sehingga diputuskan layak diberikan gelar adat tersebut.

"Ada sekitar lima bulan lebih kami  melakukan pertimbangan, sebelum dilakukan peminangan dan pemberian gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten kota," kata Taufik.

Pertimbangan pemberian gelar adat tersebut dilanjutkannya, selain Akmal Abbas merupakan salah satu dari putra daerah yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau, putra asli Kuansing ini juga dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah di tanah air, banyak prestasi yang diraihnya.

Taufik menyebut, hal tersebut sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.

"Apalagi Akmal Abbas selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri)," kata Taufik.

Selain itu, Akmal Abbas dinilai sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu  menyempatkan dirinya untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya. Ketika banjir melanda beberapa wilayah di Riau. 

Tidak hanya itu, sambung Taufik, banyak penghargaan yang integritas, dedikasi dan profesionalisme, yang telah ditunjukkan dan diraihnya di sepanjang jalan pengabdiannya sebagai jaksa.

"Semua persyaratan, data utama dan penunjang yang diperoleh dari pengusul dan juga atas pencarian oleh Tim Penapis adalah satu kesatuan utuh dalam membuat Analisa, pertimbangan. Sehingga menghasilkan suatu keputusan hasil tapisan. Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat. Maka Tim Penapis sedencing bak besi, seciok bak ayam berkesimpulan secara bulat bahwa Tuan Akmal Abbas masuk dalam unsur alur dan unsur patut untuk diberikan anugerah gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau," pungkasnya. ***



Baca Juga