- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dua Pengedar Narkoba Digerebek Dalam Gudang Kayu, Polisi Sita 12 Paket Sabu
Dua Pengedar Narkoba Digerebek Dalam Gudang Kayu, Polisi Sita 12 Paket Sabu
- Jumat, 11 Juli 2025 - 14:04 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan pengerebekan di sebuah gudang kayu di Simpang Tanjung Sialang, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Alhasil dua pria terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap yakni RPA (25) dan RR (34). Bersamanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 12 paket sabu dengan berat kotor 2.26 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Kemudian tim Opsnal turun melakukan penyelidikan di bawah langsung komando Kasat Resnarkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH.
Hingga terendus pelaku sedang berada di sebuah gudang kayu. Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tanpa perlawanan, kedua pelaku yang berhasil diamankan lalu dilakukan penggeledahan oleh petugas. Hingga ditemukan kaleng warna hitam yang di dalamnya berisikan 12 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana tersangka RPA.
Ketika diinterogasi tersangka RPA mengaku mendapatkan sabu dari RR yang juga ikut tertangkap di lokasi dalam gudang kayu tersebut.
Kepada polisi, tersangka RR mengaku mendapatkan sabu dari MD. Tapi saat dikembangkan sudah kabur hingga masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 12 paket, dua unit handphone (HP) jenis Oppo warna biru dan Vivo warna Gold serta satu unit sepeda motor digelandang polisi ke Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya dalam penyelidikan," pungkas Kasat Resnarkoba, Jumat (11/7/2025). ***