- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Miliki 12 Paket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Bonai Darussalam
Miliki 12 Paket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Bonai Darussalam
- Jumat, 11 Juli 2025 - 10:00 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Redaksi

KLIKMX.COM, ROHUL - Jajaran Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Dua orang pemuda berinisial AHD dan AP ini ditangkap dengan memiliki barang bukti 11 paket kecil sabu dan 1 paket sedang sabu dengan total berat kotor 2,75 gram. Selain itu, juga disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp655 ribu, dua unit handphone (HP) merek Vivo.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso STrK MH didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aipda M Yamin SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AHD di belakang rumah warga sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Iptu Abdau kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Jumat(11/7/25).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 paket kecil sabu dan 1 paket sedang sabu dengan total berat kotor 2,75 gram. Selain itu, juga disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp655 ribu, dua unit HP merek Vivo, serta satu unit sepeda motor merek Revo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka lain berinisial AP juga berhasil diamankan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Abdau. ***