- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kakek Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Rohul, 14 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
Kakek Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Rohul, 14 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
- Kamis, 10 Juli 2025 - 10:05 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk seorang kakek terduga pengedar narkoba inisial 1 (67).
Bersama tersangka yang ditangkap di sebuah rumah kawasan Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Provinsi Riau, polisi menyita barang bukti 14 paket diduga sabu seberat 5,94 gram dan 1 butir pil ekstasi.
Tidak itu saja juga diamankan empat lembar plastik klip, sebuah bong, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga kuat hasil penjualan.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MH dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, membenarkan adanya mengamankan seorang kakek tersangka pengedar narkoba tersebut.
''Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Rohul pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu,'' kata AKP Repelita Ginting didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang, Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang kakek berusia 67 tahun bersama sejumlah barang bukti. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial AW, yang diyakini sebagai pemasok narkoba kepada tersangka inisial I tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang AKP Repelita.
Pihaknya, akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. ***