Kejari Pelalawan Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi
- Minggu, 13 Juli 2025 - 09:21 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
Adapun sprindik yang dikeluarkan Kejari Pelalawan langsung ditandatangani Kajari, Azrijal SH MH, dengan Nomor Print – 209/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Bandar Petalangan.
Kemudian, Sprindik Nomor Print – 210/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022 di Kecamatan Bunut.
Serta Sprindik nomor Print – 211/L.4.19/Fd.1/04/2025 Tanggal 24 April 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Sementara sprindiknya untuk tiga kecamatan dulu yang kita keluarkan yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Pangkalan Kuras, mengingat keterbatasan SDM Tim Penyidik," ujar Kajari Pelalawan Azrijal SH MH, kemarin.
Lanjut Kajari Azrijal bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi, di antaranya dua orang dari produsen, delapan orang dari distributor, empat orang dari tim verval kabupaten, enam orang dari tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bunut, tujuh orang dari tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bandar Petalangan dan empat orang dari tim V
Verifikasi dan validasi Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kita juga sudah memeriksa saksi-saksi dari kelompok tani yaitu 41 orang dari kelompok tani di Kecamatan Bunut dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 300 orang," ungkap Azrijal.
Selanjutnya 36 orang dari kelompok tani di Kecamatan Bandar Petalangan dengan anggota kelompok kurang lebih sebanyak 200 orang. Lalu, 46 orang dari kelompok tani di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan snggota kelompok kurang lebih sebanyak 500 orang
Masih menurut Kajari, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap ketua dan anggota kelompok tani yang sudah dilakukan pemanggilan. Namun tidak menghadiri atau mangkir dari panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita juga sudah melakukan proses pengajuan ke auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negaranya, atas kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tersebut," pungkas Kajari Pelalawan. ***