Gakkum Kehutanan Sumatera Amankan Pelaku dan 6 Motor Bermuatan Kayu Ilegal di TN Bukit Tigapuluh
- Minggu, 13 Juli 2025 - 16:12 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap dan menahan WC alias K, kasus praktik illegal logging di kawasan Taman Nasional (TN) Tigapuluh.
Pelaku diamankan dari hasil operasi patroli yang dilakukan di Jalan 86 Dusun Masad, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Dalam operasi itu, tim Polhut menemukan enam orang tengah mengangkut kayu olahan jenis Balau menggunakan enam unit sepeda motor. ''Saat digerebek, lima pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku berinisial WC alias K berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti,” kata Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, kepada Pekanbaru MX, Ahad (13/7/2025).
WC, sebut Hari, diamankan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 03.20 WIB alias tangkap tangan. Selain pelaku, dari lokasi penangkapan tim turut mengamankan enam unit sepeda motor, satu unit mesin chainsaw dan puluhan batang kayu olahan jenis Balau berbentuk broti berukuran 6 cm x 12 cm x 3 meter.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Kantor Balai TNBT. Sementara tersangka WC telah diserahkan ke Penyidik Gakkum Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sejak 10 Juni 2025,” terang Hari.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang sah, WC alias K ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hari menegaskan, pihaknya juga akan terus memburu kelima pelaku lainnya yang melarikan diri saat penangkapan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan kehutanan, terutama di kawasan strategis seperti TN Bukit Tigapuluh yang menjadi habitat kritis bagi spesies langka seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar dan menindak semua pelaku illegal logging ini. Kawasan TNBT bukan hanya hutan biasa, melainkan rumah bagi keanekaragaman hayati yang harus dilindungi," tegas Hari Novianto.
Sebelumnya, penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera juga telah menuntaskan penyidikan kasus perambahan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi.
Berkas perkara dengan tersangka berinisial PS (51) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat nomor: B3390/L.5.4/Eku.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian berkas perkara, pada 7 Juli 2025, Penyidik Gakkum menyerahkan tersangka PS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi, untuk segera diproses dalam persidangan. Tersangka PS, jelas Hari, diduga kuat melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan secara ilegal di dalam wilayah TN Bukit Tigapuluh.
Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 36 Undang-Undang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf (c) jo Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PS diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal dengan cara menduduki kawasan hutan tanpa izin serta melakukan penebangan pohon secara tidak sah.
“Aksi tersebut terungkap dalam patroli rutin yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBT pada 7 Mei 2025 pukul 13.08 WIB,” kata Hari.
Dalam patroli tersebut, lanjut Hari, petugas berhasil mengamankan PS di kawasan hutan wilayah RT 19 Dusun Manggatal, Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Saat diamankan, tersangka sambung Hari, tengah melakukan perambahan menggunakan satu unit mesin chainsaw merek Valcon EVO-5800 dan sebilah parang.
“Kita patut apresiasi sinergi antara penyidik Balai Gakkum dan tim Polhut Balai TNBT dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan (Tipihut) ini,” kata Hari lagi.
Hari menegaskan bahwa kawasan TN Bukit Tigapuluh merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera yang harus dilindungi dari segala bentuk perusakan. “Penanganan kasus ini merupakan komitmen nyata kami dalam melindungi kawasan konservasi dari tindakan ilegal. TNBT adalah kawasan strategis yang memiliki nilai ekologis tinggi, dan kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah ini,” tegas Hari mengakhiri. ***