Pemprov Riau Data dan Cari Lahan Pengganti Warga Terdampak Relokasi TNTN
- Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, H Syahrial Abdi MSi.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), guna memastikan proses pemulihan kawasan konservasi berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap masyarakat terdampak relokasi.
Rapat ini digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (20/1/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau, H Syahrial Abdi MSi.
Atas inisiasi dari Gubernur Riau sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap progres tugas negara yang dijalankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kelompok Kerja Terpadu Penanganan Tesso Nilo (KTP2TN).
“Gubernur menginisiasi rapat ini untuk mengevaluasi semua proses yang sudah dilakukan, termasuk progres tugas negara yang diberikan kepada satgas PKH dan KTP2TN,” ujar Syahrial.
Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan, termasuk bupati dari Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan, memaparkan perkembangan pelaksanaan tugas masing-masing. Salah satu fokus utama adalah pendataan penguasaan lahan di kawasan TNTN serta pemetaan kebutuhan lahan pengganti bagi masyarakat.
Syahrial menjelaskan, pendataan dilakukan untuk mengetahui luas lahan yang telah terdata sekaligus kebutuhan lahan pengganti, mengingat status TNTN sebagai kawasan hutan yang kewenangannya berada pada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan laporan, kawasan konservasi TNTN memiliki luas lebih dari 80 ribu hektare. Sebagian lahan sebelumnya dikuasai kelompok masyarakat, dengan sekitar 7.000 hektare telah diserahkan.
Namun, hingga akhir tahun lalu, progres relokasi baru mencapai 227 kepala keluarga dari target sekitar 600 kepala keluarga. “Itu yang kita cek bersama, sudah sampai di mana progresnya,” kata Syahrial.
Rapat juga menyoroti perlunya kejelasan pola penyediaan lahan pengganti, baik melalui pendekatan sosial maupun kemasyarakatan. Pendekatan tersebut memerlukan pembentukan kelompok masyarakat agar solusi lahan pengganti dapat dirumuskan secara tepat.
“Tugas ini kita minta progresnya dari masing-masing kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Sejumlah isu lain turut dibahas, termasuk pemahaman mengenai tanah ulayat dan tanah adat. Syahrial menegaskan pentingnya peran aktif kementerian terkait untuk memberikan penjelasan yang seragam kepada masyarakat.
“Tanggung jawab kementerian untuk bersama-sama aktif menjelaskan apa itu tanah ulayat dan apa itu tanah adat supaya pengertian ini benar-benar dipahami semua pihak,” katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, lanjut Syahrial, juga menyampaikan mekanisme pengakuan tanah adat melalui penerbitan sertifikat. Dari sisi pengamanan, pemerintah menekankan pendekatan persuasif namun tetap tegas.
“Pendekatannya humanis tapi tegas. Bupati diminta melakukan pendekatan dan meyakinkan masyarakat bahwa prinsipnya negara tetap adil dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Syahrial menegaskan, percepatan penyediaan lahan pengganti menjadi kunci agar pemulihan TNTN dapat berjalan seiring dengan penegakan kebijakan negara serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Intinya, Tim Percepatan Pemulihan TNTN bekerja mendukung Satgas PKH pusat dan kebijakan Presiden, namun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat agar terlindungi, begitu juga kepada warga terdampak relokasi TNTN,'' pungkasnya. ***
