Gubri Keluarkan Instruksi PPKM Level IV Ditingkat RT/RW

  • Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:41 WIB


PEKANBARU—Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, per-hari ini , Selasa (10/8/2021) mengeluarkan keputusan penerapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditingkat Kecamatan, Kelurahan hingga pada lingkup RT/RW.

Pada Instruksi bernomor 156/INS/HK/2021 itu, dimaksudkan karena berpotensi menularkan Covid-19.


Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati/walikota se-Riau. Dengan empat wilayah menerapkan PPKM Level IV dan delapan lainnya menerapkan level III.


Pada Instruksi itu, disebutkan keputusan itu dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau dan menindaklanjut: Instruks: Menten Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021.

Adapun instruksi itu, berisikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dengan im dunstruksikan : 

Untuk intruksi pada level IV, disampaikan kepada Bupati Walikota, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hulu serta Dumai.


“Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) pada Kabupaten Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mula: tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” bunyi intruksi PPKM Level IV.

Untuk penerapan PPKM Level III disampaikan kepada Bupati, Bengkalis, Indragirt Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Rokan Hulidy.

“Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) pada Kabupaten Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mula: tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” bunyi intruksi untuk PPKM Level III.

Pada poin intruksi ketiga, : Bupati Walikota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani: Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh Instruksi: Menter1 Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. 

Selanjutnya, Keempat : Bupati sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat dengan mempedoman: Diktum Kesembilan dan Ketugabelas Instruksi Menteri Dalam Neger: Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Kelima : Untuk efektifitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedoman:  Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kahmantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dan Instruksi Menten Dalam Neger1 Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Keenam, pada saat Instruks Gubernur Riau ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Riau Nomor : 148 INS HK 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Tingkat Kecamatan, Desa Kelurahan Sampai Dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) Yang Berpotensi Menularkan Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, pada poin ketujuh Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.

Kepala Dinas Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, agar pemerintah yang dituju dalam intruksi itu agar dapat segera menyelenggarakannya.

“Intruksi itu mulai diterapkan hari ini hingga tanggal 23 Agustus 2021 me datang. Sehingga diharapkan agar dipedomani,” singkat Chairul Riski, Selasa (10/8/2021) malam.***



Baca Juga