Kapolda Datangi TKP Gajah Ditemukan Mati, Pastikan Pelaku Ditindak Tegas

  • Sabtu, 07 Februari 2026 - 19:59 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Untuk memastikan penanganan kasus terbunuhnya satwa gajah di kawasan hutan Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, SIK MH MHum turun langsung meninjau tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (7/2/2026).

Di lokasi, Kapolda menegaskan jajarannya akan mengusut pembunuhan satwa dilindungi tersebut secara serius, terukur, dan tuntas. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Honda Februari 2026

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan pihaknya memahami kemarahan dan kekecewaan publik atas peristiwa pembunuhan gajah Sumatera tersebut. Menurutnya, reaksi keras masyarakat mencerminkan kepedulian luas terhadap perlindungan satwa liar dan lingkungan hidup di Riau.


“Saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegas lulusan Akpol 1996 tersebut.

Ia mengungkapkan, kemarahan publik itu ia ketahui karena sejak peristiwa itu terjadi hingga Jumat (6/2/2026) malam, dirinya menerima banyak pesan, masukan, kritik, hingga kecaman dari berbagai pihak, tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia.

Kapolda menegaskan Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.  


“Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Herry.

Herimen sapaan akrabnya juga menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau. 

“Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi kepala terputus dan kedua gading hilang. Temuan tersebut menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Selain itu, petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibunuh.

Kapolda Riau menegaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan SCI tersebut menjadi dasar penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peristiwa pembunuhan gajah tersebut. Menurutnya, sekecil apa pun informasi yang dimiliki masyarakat sangat berarti dalam mengungkap pelaku.

“Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Dalam rombongan Kapolda Riau turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Besar KSDA Riau.(***) 



Baca Juga