Kisruh Legislatif Vs Eksekutif

Ketua DPRD Kuansing: Plt Bupati Jangan Buat Suasana Tidak Kondusif

  • Jumat, 25 Maret 2022 - 20:25 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING - Kisruh antara sebagian anggota Legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing sebagai pihak eksekutif terus berlanjut.

Kali ini Ketua DPRD Adam Sukarmis meminta agar Suhardiman Amby selaku Plt Bupati jangan membuat suasana tidak kondusif di daerah yang berjuluk Negeri Jalur ini. 


Hal ini dikarenakan statemen Suhardiman Amby ke media baru-baru ini yang menyatakan, jika pernyataan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Sekretariat DPRD Almadi tentang tidak adanya klausul untuk paripurna ulang adalah pernyataan yang sesat.


Tidak hanya Almadi yang diingatkan tapi juga Muslim, Darmizar dan Musliadi juga diingatkan mantan Anggota DPRD Provinsi Riau tersebut.

Pernyataan Plt Bupati Kuansing itu langsung ditanggapi serius Ketua DPRD Kuansing Adam Sukarmis. Ia mengingatkan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk tidak mencampuri urusan DPRD Kuansing. 

''Sebenarnya saya tidak mau mengomentari pernyataan Plt Bupati ini di media, tapi karena ini sudah menyangkut lembaga dan disampaikan lewat media, tentu saya harus menanggapi," kata Adam Sukarmis, di Teluk Kuatan, Kabupaten Kuansing, Jumat (25/3/2022).


Adam juga menyesalkan sikap Suhardiman yang menurutnya terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing selama ini. Namun dirinya enggan menanggapi, karena komunikasi yang dilakukan Plt Bupati Suhardiman Amby sesuatu yang wajar.

"Itu kan hak dan caranya. Tak masalah. Saya no komen aja soal itu. Tapi kalau sudah menyinggung lembaga, ini harus diluruskan," katanya.

Karena Plt sudah menyinggung institusi lembaga yang dipimpinnya dengan tudingan-tudingan yang tidak berdasar, maka menurut Adam, dirinya harus menanggapi semua itu. Sebab sebagai pimpinan lembaga, ia harus meluruskan ini. Dan terpenting, Adam mengingatkan Plt Bupati ini tentang peran lembaga ini dalam pemerintahan.

"Ini harus saya tanggapi. Supaya Plt juga paham, bahwa ini dua lembaga yang menyelanggarakan pemerintahan. Dan masing-masing kita harus menjaga kondusifitas dan harmonisasi. Apalagi Plt sebagai kepala daerah, diharuskan aktif dan wajib menjaga harmonisasi itu. Bukan membuat keruh seperti ini. Udahlah. Tak ada juga kapasitas Plt Bupati menanggapi ini. Harus paham juga memposisikan dirinya," ujar Adam mengingatkan.

Adam juga menyebut Suhardiman harus menempatkan diri sebagai pengayom semua kalangan dan harus menjaga sikap profesionalitas. Bukan membuat daerah tak kondusif yang dinilai Adam, telah mengobok-obok internal dewan.

"Tak usahlah nantang-nantang. Tak elok seperti itu. Untuk Plt Bupati ketahui, BPK setiap tahun melakukan audit terhadap DPRD. Termasuk juga Inspektorat melakukan audit. Apakah Plt tak akui audit yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat itu. Jangan campuri lah urusan kami. Plt juga harus paham tupoksinya," jelas Adam.

Mengenai rapat paripurna internal DPRD Kuansing yang dituding Plt Bupati Kuansing tidak diatur dalam tatib. Ketua Adam memastikan, bahwa rapat paripurna internal pemilihan AKD yang telah disepakati bersama oleh seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Kuansing tidak ada aturan yang dilanggar. Karena itu tindaklanjut dari rapat fraksi yang diatur dalam tatib.

"Mengenai PP Nomor 12 Tahun 2018, itu hanya sebagai pedoman dalam menyusun tatib DPRD. Kalau bicara tatib, tentu tidak sama semua tatib DPRD, di daerah lain. Itu tidak sama. Termasuk juga DPRD Provinsi. Ini disesuaikan dengan kebutuhan kita di daerah," ucap Adam.

Bahkan sebelum tatib ini dipakai, pihaknya di DPRD Kuansing sudah konsultasikan dengan Kemenkumham. Dan dipastikan Adam, tidak ada tatib yang dilanggar dengan dilaksanakannya paripurna internal itu. MX10

 



Baca Juga