Jumlah Kursi DPRD Pekanbaru Bertambah Menjadi 50 di Pemilu 2024

  • Rabu, 16 November 2022 - 13:58 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD Kota Pekanbaru resmi bertambah menjadi 50, pada Pemilu Serentak 2024, dari sebelumnya 45 kursi.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Mercianto saat gelar Coffe Night bersama media, Selasa (15/11/2022) malam.


"Pada Pemilu 2024 jumlah kursi di DPRD Kota Pekanbaru resmi bertambah menjadi 50. Hal itu berdasarkan SK KPU RI No. 3457, artinya sudah resmi jumlah kursi yang diperebutkan naik jadi 50," ucapnya.


Jumlah itu kata dia, seiring bertambahnya jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang saat ini mencapai di atas 1 juta jiwa. Tepatnya 1.074.246 jiwa.

"Aturannya begitu, bila jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa maka jumlah kursi di DPRD menjadi 50," katanya.

Dengan demikian, lanjut Anton, maka akan terjadi penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Pekanbaru dari sebelumnya 6 Dapil.


"Kemungkinan ada penambahan, yakni di Dapil 4, kita masih menunggu penetapan KPU," sebutnya.

Anton menambahkan, hingga hari ini sudah ada 8 PKPU yang sudah dibuat KPU RI. Dan saat ini, pihaknya mengaku  sudah memasuki tahapan kedua, yakni tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu. 

Dari 24 parpol yang mendapat akses Sipol atau mendaftar, awal kemarin ada 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi.

Kemudian dari 18 parpol, 9 diantaranya lanjut melakukan verifikasi faktual, dan 9 lagi tidak lanjut, karena sesuai dengan keputusan MK sudah dinyatakan lolos dan sudah bisa menjadi peserta Pemilu.

Sementara Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Pekanbaru, Desriantoni mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu di DPRD Kota Pekanbaru memiliki 45 kursi yang tersebar di 9 partai politik dengan 6 Dapil.

"Jika ditambah, maka akan menguntungkan partai politik peserta pemilu, karena jumlah kursi yang akan diperebutkan bertambah," sebutnya.

Ditambahkan Desriantoni, perolehan kursi 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 yakni, Partai Keadilan Sosial (PKS) 8 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 6 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 1 kursi. *** 



Baca Juga