Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Dalam Perspektif UU Perlindungan Anak

  • Senin, 09 Juni 2025 - 13:43 WIB

Kekerasan terhadap anak di bawah umur bukanlah sekadar persoalan individu atau keluarga. Tetapi sudah menjadi darurat sosial dan hukum di Indonesia.

Meskipun pemerintah telah mencanangkan berbagai program perlindungan anak, kasus kekerasan justru terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan penuh kasih sayang justru menjadi korban dari tindakan keji yang meninggalkan luka fisik, mental, dan emosional.

HONDA 2025

Fenomena yang Mengkhawatirkan


Setiap tahun, ribuan kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan ke lembaga perlindungan anak. Seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Bahkan, banyak kasus yang tidak pernah terungkap, karena pelaku adalah orang terdekat orang tua, guru, atau anggota keluarga lainnya, sehingga korban merasa takut untuk bicara.

Jenis-jenis kekerasan yang dialami anak pun beragam, antara lain:

1. Kekerasan fisik: dipukul, ditendang, disiksa
2. Kekerasan verbal: dibentak, dihina, dimaki
3. Kekerasan psikologis: diintimidasi, dikucilkan, diancam
4. Kekerasan seksual: pelecehan, eksploitasi, pemerkosaan


Berbicara mengenai hukum Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Sanksi bagi Pelaku Kejahatan Terhadap Anak:

1. Pidana penjara minimal 3 tahun 6 bulan hingga maksimal 15 tahun
2. Denda maksimal Rp 5 miliar untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak

 Negara dan masyarakat bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi hak-hak anak. Keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang ideal bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak anak dan meningkatkan kesejahteraan anak di Indonesia. ***

 

Oleh: Dela Nurazila
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning

 



Baca Juga