Belasan Balap Liar Terjaring Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Polres Pelalawan

  • Minggu, 23 November 2025 - 08:55 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan melakukan penertiban balap liar dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) 2025, di Komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (22/11/2025) malam.

Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Zebra LK 2025, yang dipimpin Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Dengan menyasar pertama aksi balap liar di seputaran Komplek Perkantoran Bakti Praja dan di depan Masjid Islamic Center, serta Tugu Bono, Pangkalan Kerinci.


Hingga berhasil mengamankan sebanyak 11 kendaraan yang terindikasi melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong, langsung dilakukan penindakan berupa tilang.

"Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 yang digelar malam Minggu untuk mengantisipasi balap liar. Hingga berhasil menjaring dan menindak 11 pengendara," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH, kepada Klikmx.com, Ahad (23/11/2025).

Lanjut Kasat Lantas, selain melakukan antisipasi balap liar, juga melakukan patroli blue light dalam mengantisipasi lakalantas dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning 2025.


Dengan melakukan patroli blue light dari Jalan Bernas, Jalan H Yunus, Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Kemudian menelusuri Jalan Lintas Timur dari Bandar Sei Kijang, Jalan Lintas Timur, Sorek, Pangkalan Lesung hingga ke daerah Ukui.

"Patroli blue light dalam rangka Operasi Zebra Lancang Kuning terus digelar, untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menekan angka lakalantas di Kabupaten Pelalawan," ungkap AKP Tatit Rizkyan.

Untuk itu, Kasat Lantas mengharapkan kepada para pengguna jalan dan pemuda agar tidak terlibat balap liar, serta tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan lakalantas.

"Dilarang melakukan balap liar dan mengunakan knalpot brong. Diatur dalam pasal 115 jo 297 UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan yang mengatur tentang larangan knalpot brong pasal 285 jo 286 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ," tegas AKP Tatit Rizkyan.

Ditambahkan Kasat Lantas, bahwa Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan terus digelar hingga akhir November ini, dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan. 

Termasuk, balapan liar dan kendaraan modifikasi tidak sesuai aturan yang mengunakan knalpot brong, tidak mengunakan Helm SNI dan sabuk pengaman, mengunakan ponsel saat berkendaraan, pengendara di bawah umur, dan melawan arus. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga