Dua Pimpinan SPBU Ditangkap Polres Pelalawan karena Penyelewengan BBM
- Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Dua pimpinan SPBU Kompak di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan ditangkap unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan atas dugaan terlibat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Kini kedua tersangka inisial Za (41) selaku Komisaris SPBU Kompak dan Ju (34) yang merupakan manejer SPBU Kompak telah ditahan di Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit 2 Tipidter, Iptu Asbon Mairizal, Senin (13/4/2026) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka baru kasus BBM tersebut.
"Dari hasil pengembangan kasus penimbunan BBM subsidi di Kuala Kampar. kita menetapkan dua orang tersangka baru yang merupakan Komisaris dan Manejer SPBU Kompak," ujarnya.
Setelah menetapkan dua pimpinan SPBU Kompak Kuala Kampar, unit Tipidter, langsung bergerak melakukan penangkapan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Tersangka Komisaris SPBU Kompak ditangkap di rumahnya di Pangkalan Kerinci. Sedangkan Manejer SPBU Kompak ditangkap di Kuala Kampar.
Tanpa perlawanan kedua pimpinan SPBU Kompak digelandang ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dilakukan pendalaman, apa ada keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Kanit Tipidter Iptu Asbon.
Sementara kasus ini sebagaimana telah di wartakan bahwa Polres Pelalawan berhasil membongkar penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Selasa (7/4/2026) lalu.
Dengan menangkap dua orang pelaku yakni Ha (38) selaku pemilik dan NDP (37) pegawai honor di kantor Kecamatan Kuala Kampar, selaku pekerja, bersama barang bukti BBM solar ilegal sebanyak 12 ton atau 12.000 liter.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku membeli BBM subsidi itu dari SPBU Kompak Kuala Kampar dan kapal pengakut BBM Kompak Kuala Kampar yang dipasok dari PT Pertamina.
Atas indikasi keterlibatan pihak SPBU Kompak dalam penimbunan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat unit Tipiter langsung bergerak melakukan pengembangan.
Hingga dua petinggi SPBU Kompak ditetapkan tersangka dan langsung di tangkap. Usai diperiksa keduanya dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.
"Sedangkan barang bukti BBM sebanyak 12 ton telah berhasil kita amankan di Polres Pelalawan, setelah proses pemindahan membutuhkan waktu karena jarak cukup jauh dan lewat jalur laut," pungkas Iptu Asbon.(***)
