Baru Menjabat Kasat Narkoba Langsung Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
- Rabu, 08 Januari 2025 - 11:23 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Baru menjabat tiga hari sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing, SH MH langsung gaspol dengan melakukan pengungkapan kasus narkoba.
Hingga seorang terduga pengedar sabu berinisial FZ (27) berhasil ditangkap di jalur 8, kebun sawit Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Senin (6/1/2025) sekira pukul 17.00 wib.
Selain berhasil mengamankan tersangka, juga disita barang bukti sabu sebanyak 13 paket, handphone android merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda PCX Warna hitam tanpa nomor polisi.
Sementara penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat di daerah perkebunan sawit di Desa Bukit Gajah kerap terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi berharga itu, AKP Liston Sihombing yang baru dilantik sebagai Kasat Narkoba langsung turun memimpin penyelidikan bersama tim Opsnal ke lapangan.
Berkat kerja keras membuahkan hasil, hingga seorang pria yang dicurigai pengedar, terlihat melintas mengendarai sepeda. Ketika berhenti dan duduk diatas motor di atas motor di tengah kebun sawit.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, langsung melakukan penyergapan. Alhasil pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan di temukan 5 bungkus paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu di rumahnya di Desa Bukit Gajah. Selanjutnya tersangka digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Hingga tim Opsnal berhasil menemukan kembali barang bukti berupa kotak mainan warna hitam yang di dalamnya berisikan 8 paket sabu siap edar.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari An. Tapi sayang saat akan dikembangkan bandarnya sudah kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, MH, Rabu (8/1/2025) membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk diproses lebih lanjut dengan di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasi Humas.(***)