Dukung Jukir di Indomaret dan Alfamart, Komisi II : Pajak Parkir Rugikan PAD

  • Senin, 20 September 2021 - 17:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Senin (20/9/2021). 

Dalam hearing ini, Komisi II mempertanyakan terkait hebohnya penempatan juru parkir di ritel Indomaret dan Alfamart. 


Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fatullah, didampingi Wakil Komisi II Dapot Sinaga dan anggota Komisi II lainnya seperti Munawar, Sabarudi, Eri Sumarni, Sri Rubiyanti dan Davit Marihot. 


Sedangkan dari Dishub sendiri dihadiri langsung Yuliarso dan beberap pejabat Dishub lainnya. 

Dalam rapat ini dibahas terkait pengutan parkir di Indomaret dan Alfamart. Seperti yang dipertanyakan Anggota Komisi II Sabarudi, bahwa selama ini pajak parkir yang diambil Bapenda dari Indomaret dan Alfamart sekitar Rp200 ribu per bulan sangat tidak layak. Sehingga merugikan PAD.

Tentu saja hal ini sangat janggal, di mana banyak toko-toko lain, UMKM diambil retribusi parkir, namun hal berbeda diterapkan kepada Indomaret dan Alfamart.


“Makanya saya secara pribadi memberikan apresiasi (pengelolaan parkir ritel ke Dishub). Bila kita bicara PAD ini potensi untuk kita. Saya juga bersyukur sehingga ada keadilan untuk UMKM yang lain, yang selama ini diambil parkirnya, sekarang semua sama-sama merasakan,” ungkap Sabarudi dalam hearing. 

Ditambahkan Ketua Komisi II H Fatullah, setelah Dishub Pekanbaru menjelaskan terkait pengelolaan parkir di Indomaret dan Alfamart, hingga kontrak terkait pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, dirinya setuju karena menguntungkan PAD Kota Pekanbaru. 

Seperti Indomaret dan Alfamart yang hanya membayar pajak parkir sebesar Rp200 ribu per bulan, sementara bila dikelola Dishub dapat masuk ke PAD Pekanbaru sekitar Rp2 juta per bulan. 

“Satu hari jukir bertugas di Alfamart Indomaret dapat memungut parkir Rp400 ribu per hari, jadi berapa kebocoran yang ada di gerai Alfamart dan Indomaret,” tegas Fatullah. 

Terkait adanya pernyataan bahwa Alfamart dan Indomaret telah membayarkan pajak parkir selama setahun, Fatullah mengatakan bahwa pajak parkir tersebut di dalam kontrak dibayarkan per bulan, sementara tidak dibenarkan dibayarkan setahun. 

Kadishub : Kembalikan pada Regulasinya 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam hearing tersebut pihaknya menjelaskan pengelolaan parkir saat ini. 

Mereka memaparkan, penataan parkir dan pengelolaan parkir yang berbasis teknologi di tangan PT YSM selaku pemenang tender pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. 

Yuliarso menjelaskan, pengelolaan parkir menggunakan pihak ketiga ini bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa layanan parkir. 

Pihak ketiga mampu memberikan kepastian atau target dari pendapatan jasa layanan parkir tepi jalan umum. Target ini juga mengalami kenaikan 2,8 persen setiap tahunnya. 

“Yang kita (Pemko) dapat tidak hanya PAD, tapi penataan wajah perparkiran dan pengelolaan parkir yang lebih baik lagi,” kata Yuliarso usai mengkuti hearing. 

"Kami tidak terlepas dari regulasi, Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir. Penyelenggaraan badan ruang milik jalan atau on street. Dari pinggir jalan sampai depan pintu ruko/kantor yang berakses ke jalan. Jadi kembalikan pada regulasinya," terangnya. 

Aspek lainnya, kelengkapan dalam sarana prasarana Jukir juga dilengkapi oleh pihak ketiga. Mereka melakukan investasi, dan alat kebutuhan untuk pendukung parkir disiapkan pihak ketiga. 

“Kalau di kami, belum tau. Belum lagi permasalahan di lapangan adanya premanisme, bekingan atau oknum tertentu. Tapi saat ini kita terbuka, terukur, dan terarah. Intinya sama-sama membangun,” jelasnya. 

Parkir di Ritel Tetap Dilakukan 

Yuliarso menyebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah, saat ini adanya pungutan di ritel atau perusahaan waralaba Indomaret dan Alfamart. 

Ia memaparkan, sebelumnya, objek parkir yang ada di beberapa ritel masuk ke dalam objek pajak. Pemilik usaha membayar pajak parkir ke Bapenda Kota Pekanbaru. 

Diketahui bahwa pemilik usaha hanya menyetorkan pajak parkir berkisar sebesar Rp200 ribu per bulan. Jumlah ini jauh dari potensi yang dipetakan oleh pihak ketiga. 

Yuliarso menyebut, dari hasil cek potensi di lapangan oleh pihak ketiga, potensi yang ada di beberapa ritel sebesar Rp400 -500 ribu per hari. Nilai ini sangat jauh lebih besar dari pajak parkir yang mereka setor selama ini. 

“Arahan Pak Wali disuruh 
koordinasikan. Maka ini ditinjau ulang. Dikembalikan pada rumusnya sesuai dengan regulasi,” tegas Yuliarso. 

Menurutnya, pihaknya bersama pihak ketiga dalam hal ini PT YSM telah mengikat kerja sama kontrak pengelolaan parkir tepi jalan umum di beberapa ruas jalan. 

Dalam kerjasama ini ada hak dan kewajiban kedua belah pihak yang berkekuatan hukum. Maka pungutan parkir di ritel kembali dikoordinasikan dan dikembalikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Kami tidak terlepas dari regulasi, Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir. Penyelenggaraan badan ruang milik jalan atau on street. Dari pinggir jalan sampai depan pintu ruko/kantor yang berakses ke jalan,” terangnya. 

Dalam regulasi, penyelenggaraan badan ruang milik jalan dilakukan oleh Dishub. Maka parkir yang berada pada ruang milik jalan dikelola oleh Dishub. Sementara of stret atau parkir khusus masuk kategori pajak parkir yang dikelola oleh Bapenda. 

“Maka dari itu, kita harus kembalikan ke platform nya seperti apa. Kontrak seperti apa, apakah kategori pajak parkir atau retribusi parkir,” jelasnya. 

Di tempat yang sama, perwakilan PT YSM, Ichwan Sunadi menyebut, dari hearing yang dilakukan bersama Komisi II DPRD Pekanbaru mereka meminta pelayanan yang lebih baik lagi. Karena saat ini retribusi parkir telah berubah menjadi jasa layanan parkir. 

“Intinya anggota komisi meminta jasa pelayanan parkir ditingkatkan, kemudian identitas dan atribut parkir segera dilengkapi,” ujarnya. 

Sementara untuk pungutan tarif parkir di ritel, dikatakan Ichwan, mengacu dengan kontrak kerjasama yang telah dilakukan bersama Dishub Pekanbaru. 
Selama belum ada surat keputusan untuk menghentikan pungutan, maka pihaknya tetap melakukan pungutan. 

“Karena kami kontrak sama Dishub, selama belum ada kata berhenti, kami masih melakukan pengutipan,” ungkapnya. 

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh anggota DPRD telah dipenuhi dan pengelolaan berjalan sesuai dengan kontrak kerjasama. 

“Pelayanan memang ada evaluasi. Ke depan kita perbaiki lah, karena baru berjalan 3 minggu kan,” pungkasnya. =MX8/MX9 



Baca Juga