Warga Keluhkan Truk Tonase Besar Langgar Aturan, DPRD Pekanbaru Desak Penegakan Hukum

  • Selasa, 15 April 2025 - 09:05 WIB

KLIKMX.COM, PANAM - Masyarakat pengguna Jalan HR Soebrantas, Panam, Kecamatan Bina Widya, kembali mengeluhkan masih banyaknya truk bertonase besar yang melintas di luar jam yang telah diatur. 

Kendaraan berat tersebut kerap terlihat melanggar aturan jam operasional, memicu kemacetan serta membahayakan pengendara lain. Keluhan ini disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, dari Fraksi PDI Perjuangan.

HONDA ATAS

Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 yang secara tegas melarang kendaraan bertonase tinggi melintas di Jalan HR Soebrantas, Panam, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Namun, pelanggaran terus terjadi tanpa adanya penindakan tegas dari pihak terkait, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).


Zulkardi menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dishub dan Satlantas. Ia menyebut, selain menyebabkan kemacetan parah, kehadiran truk besar di waktu yang tidak semestinya juga sangat berbahaya bagi pengendara, terutama pada jam-jam sibuk.

"Saya minta Dishub dan Satlantas (Penegak Hukum) segera menerapkan aturan ini secara tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan," desaknya.

Sebagai bentuk komitmennya, Zulkardi menyatakan siap turun langsung ke lapangan bersama Pemerintah Kota, Dishub, dan Satlantas untuk mengawasi pelanggaran tersebut. Ia juga mendorong agar ada patroli rutin dan tindakan tegas terhadap sopir maupun pemilik kendaraan yang melanggar aturan jam operasional tersebut.


Dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 27 Desember 2019, Pemerintah Kota telah menetapkan 10 ruas jalan yang boleh dilintasi kendaraan bertonase besar. Jalan HR Soebrantas, Panam, termasuk salah satu kawasan yang dilarang dilalui oleh kendaraan berat pada siang hingga malam hari, yakni dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Kendaraan bertonase besar, termasuk truk roda 10 dengan muatan 8 ton ke atas, hanya diperbolehkan melintas di wilayah kota pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan para pengguna jalan, mengingat padatnya aktivitas di kawasan tersebut pada siang hari.

Zulkardi menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen formal tanpa efek nyata. 

"Jika Dishub dan Satlantas serius, saya yakin persoalan ini bisa segera diatasi. Kita harus tegas demi keselamatan masyarakat," pungkasnya. ***



Baca Juga