NPWP Objek Pajak Dicabut

Lahan Parkir Indomaret dan Alfamart Resmi Dikelola Dishub

  • Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:09 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Pengelolaan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart bakal beralih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

Peralihan ini terhitung mulai 16 Oktober 2021. Tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan. 


Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (13/10/2021) sore mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada objek pajak tersebut oleh Bapenda. 


"Jadi tanggal 15 Oktober ini, Bapenda akan mencabut NPWP objek pajak tersebut," kata Yuliarso, didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. 

Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru. 

Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru. 


"Kita tetap satu komando dari Walikota. Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja nya adalah, badan ruang milik jalan," jelas Yuliarso. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, lahan parkir Alfamart dan Indomaret tidak lagi sebagai wajib pajak, dan masuk kategori ke jasa layanan parkir (Dishub). 

Ini berlaku bagi seluruh ritel maupun swalayan yang berada pada ruang milik jalan. 

Ia menyebut, bakal melakukan pendataan bersama dengan Dishub Pekanbaru bagi ritel maupun swalayan yang berada pada badan ruang milik jalan.

"Kita data usahanya yang memiliki lahan parkir pada ruang milik jalan. Kita akan sesuai kan kategorinya," pungkasnya. ***



Baca Juga