Aduan Parkir di Pekanbaru Dibuka 24 Jam, Warga Diminta Jangan Takut Laporkan Jukir Nakal

  • Senin, 12 Oktober 2026 - 20:44 WIB

KLIKMX COM, PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru yang mengalami pungutan parkir melebihi tarif resmi, atau menemukan juru parkir (jukir) yang bertindak semena-mena diminta tidak tinggal diam. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran membuka layanan pengaduan parkir selama 24 jam agar laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.

Honda Juni 4

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan jukir di lapangan. 


"Terlebih, jika jukir meminta tarif di luar ketentuan, tidak menggunakan atribut resmi, tidak memberikan karcis, hingga memaksa pengendara membayar," kata Rafit, Senin (12/10/2026).

Ia menuturkan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770 yang beroperasi selama 24 jam. 

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram @upt.perparkiranpku maupun Call Center Pemko Pekanbaru di nomor 112, yang juga melayani pengaduan selama 24 jam.


"Pengaduan masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengawasi pelayanan parkir di lapangan. Jika menemukan jukir yang melanggar ketentuan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia," ucap Rafit.

Rafit mengingatkan, masyarakat sebaiknya menyertakan bukti dan informasi yang jelas saat membuat laporan. 

Masyarakat dapat mengambil foto atau video jukir yang dilaporkan, mencatat lokasi kejadian secara rinci, termasuk nama jalan atau tempat usaha terdekat, serta mencantumkan waktu dan tanggal kejadian.

Jika memiliki karcis parkir, masyarakat juga disarankan menyertakan foto karcis tersebut sebagai bukti pendukung. Informasi yang lengkap akan membantu petugas mengidentifikasi lokasi dan menindaklanjuti laporan.

Selain persoalan jukir nakal, masyarakat juga diminta mengetahui tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir yang tercantum dalam imbauan UPT Perparkiran adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.

Karena itu, pengendara diminta tidak segan mempertanyakan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat disarankan melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.***



Baca Juga

--ads--