Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkoba yang Hendak Transaksi di Kebun Sawit

  • Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:18 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba yang hendak transaksi di kebun sawit kawasan Dusun III, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Alhasil, bersama pria pengangguran berinisial MT (26) warga Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras itu polisi menyita barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 7.75 gram, timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah, handphone (HP) merek Realme dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.

Honda Juni 4

Pengungkapan berawal saat tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di perkebunan sawit, Jumat (9/10/2026).


Mendapat informasi berharga itu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH langsung turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah melakukan penelusuran akhirnya berhasil mengendus hingga ke perkebunan sawit di dekat pondok terlihat ada seorang pria yang mencurigakan akan melakukan transaksi.

Tanpa menunggu berlama-lama, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku. Tanpa perlawanan, dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan kaleng rokok berisi empat paket sabu-sabu, timbangan digital gital, dua bal plastik bening klip merah dan sendok sabu.


Tidak itu saja, polisi juga menyita HP yang digunakan transaksi dan uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AD yang kini sedang diselidiki keberadaanya. Selanjutnya pria yang tidak memiliki pekerjaan itu digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.

''Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya yang telah diketahui identitasnya," pungkas Kasat Resnarkoba, Ahad (11/10/2026). ***



Baca Juga

--ads--