- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bareskrim Polri Gerebek MP Club Pekanbaru, 68 Orang Diamankan
Bareskrim Polri Gerebek MP Club Pekanbaru, 68 Orang Diamankan
- Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Redaksi
Petugas memasang garis polisi di salah satu ruangan di MP Club
KLIKMX.COM, PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Ahad (11/10/2026) dini hari. Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi tersebut karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sehari setelah penggerebekan, petugas memasang garis polisi atau police line di area pub dan salah satu ruangan MP Club pada Senin (12/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB. Operasi gabungan itu melibatkan tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika,” kata Kombes Putu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 68 orang yang terdiri dari pengunjung, waitress, petugas keamanan atau security, serta asisten manajer. Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan petugas, dari 47 laki-laki yang diperiksa, sebanyak 42 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Sementara itu, 21 perempuan yang diamankan juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp14,3 juta.
“Barang bukti yang turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” jelas Kombes Putu.
Dari total 68 orang yang diamankan, delapan orang masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dan peran masing-masing.
Hasilnya, 60 orang lainnya telah diserahkan untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Hasil asesmen tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan proses hukum atau rekomendasi rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika, dugaan transaksi di lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Putu menjelaskan, barang bukti narkotika disebut ditemukan pada sejumlah orang yang diamankan, baik dari kalangan pengunjung maupun pekerja. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui pihak luar yang datang untuk mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam itu.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan jaringan pemasok di atasnya,” terangnya.***

