Dugaan Suap Proyek Multiyears Bengkalis
Tak Percaya KPK, HMI Minta Kejati Ambil Alih Perkara yang Libatkan Kasmarni
- Senin, 11 Januari 2021 - 22:56 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Di bawah guyuran hujan, sejumlah massa yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepri, menyatakan mosi tidak percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkait dengan perkara yang melibatkan Bupati Bengkalis terpilih, Kasmarni.
Dengan adanya mosi itu, massa meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengambil alih penanganan perkara yang dimaksud.
Hal itu mereka sampaikan dalam orasinya, saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (11/1/2021).
"Ini adalah mosi tidak percaya kami kepada KPK. Untuk itu kami mengadukan masalah ini ke Kejati Riau. Karena kami percaya kredibilitas Kejati Riau masih teruji hingga saat ini," kata salah seorang orator dari balik pagar Kejati Riau.
Menurut mereka, perkara ini telah bergulir di persidangan. Dimana Amril Mukminin yang tak lain adalah suami dari Kasmarni, duduk sebagai terdakwa.
Adapun perkara dimaksud yakni dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. Dalam perkara itu, Amril dinyatakan bersalah oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama.
"Bahwa dalam proses di pengadilan, kami menduga ada keterlibatan dari istri Bupati Bengkalis nonaktif. Namun ada pemandulan dalam kelanjutan perkara ini," sebut dia.
"Untuk itu, kami datang (ke Kejati,red) hanya untuk mengadukan itu saja," sambungnya.
Sementara itu dalam pernyataan sikapnya, HMI menyatakan, diduga keterlibatan Kasmarni yakni adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya senilai Rp23,5 miliar. Selain itu, mereka juga menilai ada sesuatu kejanggalan saat persidangan berlangsung, yakni Kasmami yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tiba tiba mengundurkan diri.
"Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, menyatakan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaikana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata HMI dalam pernyataan sikapnya.
Untuk itu, Badko HMI Riau-Kepri meminta kepada Kejati Riau segera mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan Kasmarni dalam perkara itu. Selanjutnya, mereka mendesak Kejati untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana gratifikasi yang masuk ke rekening Kasmarni dari beberapa perusahaan yang terlibat.
"Mendukung Kejati Riau untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar akarnya," pungkas pendemo.
Selanjutnya, pernyataan sikap itu diserahkan kepada Muspidauan. Selanjutnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, itu menyampaikan tanggapannya.
"Perkara ini kan ditangani KPK. Sesuai MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, siapa yang terlebih dahulu menangani suatu perkara, maka mereka yang akan menyelesaikannya," kata Muspidauan di hadapan pendemo.
Kendati begitu, Muspidauan mengatakan aspirasi dari massa HMI ini akan disampaikan ke pimpinan di Kejati Riau.
"Melalui pimpinan, nantinya aspirasi ini akan disampaikan ke KPK," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Usai mendengarkan tanggapan dari perwakilan Kejati Riau itu, massa Badko HMI Riau-Kepri membubarkan diri dengan tertib. Jalannya unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu, berjalan dengan tertib.***