Putus Kontrak Belum Final, PT Datama Diberi Waktu Sepekan

  • Rabu, 03 Maret 2021 - 22:34 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Meski baru ditunjuk awal tahun 2021, namun Dishub Pekanbaru telah melayangkan surat pemutusan kontrak kerjasama kepada PT Datama selaku rekanan yang mengelola parkir.

Pemutusan kontrak kerjasama tersebut dilayangkan Dishub Pekanbaru terkait tidak mampu nya PT Datama memenuhi salah satu poin kontrak kerjasama. 


Namun, keputusan terkait pemutusan kontrak masih belum final, karena dari mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat memberi waktu satu pekan untuk keputusannya.


"Kemarin Dishub dan PT Datama sudah di mediasi oleh Kajari. Surat itu (pemutusan kontrak) yang tau kan hanya kami berdua (PT Datama dan Dishub,red). Kalau sudah sampai ke publik ini kan interpretasi nya berbeda. Surat itu adalah ketegasan kami kepada mitra kerja," kata Kadishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (3/3/2021). 

Yuliarso tak menampik tentang surat yang dikirim kan kepada PT Datama. Namun itu dikatakan Yuliarso merupakan konsumsi internal kedua belah pihak. Surat itu juga sebagai bentuk teguran keras pemerintah kota kepada mitra kerja. 

"Itu (Surat) sebagai bentuk penegasan. Kami difasilitasi pihak Datun. Maka kami sepakat minta waktu satu minggu untuk keputusan kedepannya," terangnya. 


Pihaknya masih menanti hingga satu pekan ke depan terkait pemutusan kontrak kerjasama ini. Apakah masih berlanjut atau memang diputus kontrak. 

Saat ini PT Datama masih sebagai mitra yang mengelola parkir di Pekanbaru. Ia menilai prestasi PT Datama berhasil menghimpun retribusi sesuai target akan jadi pertimbangan. 

''Pelaksanaan ini masih di Datama. Kami masih berpedoman pada kontrak yang ada. Target Januari sudah tercapai boleh dilihat. Lebih kurang hampir Rp900 juta. Ini jadi pertimbangan. Tinggal Februari kita evaluasi. Ada kekurangan, tentu ada cara untuk diselesaikan oleh pihak Datama,'' jelasnya.

Saat ditanya apa penyebab pihaknya melayangkan surat pemutusan kontrak kerjasama, Yuliarso enggan menjelaskan. Namun, ia menyebut ada beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi oleh PT Datama. Salah satunya terkait kewajiban PT Datama untuk menyetorkan deposit kontrak kerjasama.***



Baca Juga