3 WNA Asal India Diamankan di Komplek Pergudangan Platinum Air Hitam
- Rabu, 02 September 2020 - 20:27 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Oce E Satria

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal India, Selasa (1/9/2020). Meski tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, tiga WNA itu tetap diingatkan untuk melapor jika berada di Kota Pekanbaru.
Adapun nama WNA itu di antaranya AM dan SA. Saat itu, mereka tengah berada di salah satu tempat di Komplek Pergudangan Platinum di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Mengetahui hal itu, petugas imigrasi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Proses permintaan keterangan langsung dilakukan. Ketiganya lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Idul Adheman melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan (Inteldak), Kuswinarno, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, proses klarifikasi terhadap ketiga warga asing itu telah rampung.
"Setelah kami periksa, awalnya mereka tak bisa menunjukkan paspornya. Besok paginya mereka bisa menunjukkan paspornya, dan mereka memiliki izin tinggal, KITAS (kartu izin tinggal sementara)," ujar Kuswinarno, Rabu (2/9/2020).
Diterangkannya, tiga WNA itu berada di Kota Bertuah dalam rangka menjalankan bisnisnya. Mereka tengah menjalin kerja sama dengan distributor dalam penyaluran salah satu produk cat.
"Kalau netapnya, di Jakarta. Kalau di Riau, hanya kunjungan saja," kata pria yang akrab disapa Kus itu.
Melihat lengkapnya dokumen yang dimiliki, pihak Imigrasi meyakini ketiganya tidak ada melakukan pelanggaran keimigrasian. Meski begitu, pihaknya tetap memperingatkan ketiganya untuk melapor ke Kantor Imigrasi Pekanbaru jika kembali ke Provinsi Riau.
"Kami peringatkan saja untuk lapor apabila kembali lagi ke Riau," sebut Kus
"Sekarang masalahnya sudah clear," sambung dia menegaskan.
Dalam kesempatan itu Kus menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan keberadaan orang asing yang ada di Kota Pekanbaru. Setiap informasi yang didapat, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran keimigrasian, tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya. ***