Klaim Miliki Hak Ulayat 113.000 Hektare, Penjual Lahan di TNTN Ditangkap Polda Riau
- Senin, 23 Juni 2025 - 17:20 WIB
- Reporter : Hendra Baktiy
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tersangka pelaku yang memperjualbelikan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, akhirnya ditangkap tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Pelakunya adalah pria inisial JS. Tersangka diduga menjual lahan di kawasan TNTN kepada lebih dari 100 orang.
Kapolda Riau Irjen Dr Herry Herjawan SIK MH MHum mengungkapkan, JS kepada lebih dari 100 pembelinya mengaku sebagai tokoh adat atau "Batin". “Modus yang digunakan pelaku (JS, red) adalah mengklaim memiliki hak ulayat atas lahan seluas 113.000 hektare di wilayah TNTN, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,'' ungkap Kapolda, pada saat memberi keterangan pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
Perbuatan JS, tegas Kapolda Riau, bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan besar terhadap masa depan lingkungan dan generasi yang akan datang.
Sebagai bentuk keseriusan, Polda Riau telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas kejahatan kehutanan.
Pendekatan yang digunakan adalah strategi green policing, yaitu penegakan hukum yang berorientasi pada keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. ''Kami akan terus mengejar dan menindak siapa pun yang terlibat dalam transaksi lahan ilegal, termasuk mereka yang bersembunyi di balik simbol adat. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi Tesso Nilo dan warisan lingkungan bagi generasi mendatang," tegas Jendral bintang dua polisi jebolan Alumni Akpol 1996 itu.
Aksi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sebut Kapolda, sebagai bentuk perwakilan terhadap satwa-satwa di seluruh Riau. Salah satunya adalah gajah yang ada di TNTN, Pelalawan.
“Karena satwa-satwa di Riau, khususnya di TNTN tidak memiliki penasihat hukum. Maka, saya mewakili mereka untuk meminta keadilan bagi mereka yang juga merupakan bagian dari mahluk hidup,” sebut Kapolda.
Terkait kronologis penangkapan JS, dibeberkan Kapolda Riau, berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial DY pada Februari lalu.
Dari pengakuannya, DY diketahui mengaku telah membeli sekitar 20 hektare lahan dalam kawasan TNTN dari JS.
Setelahnya, hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa JS telah melakukan transaksi lahan kepada banyak pihak dengan mengatasnamakan hak ulayat.
Namun, hasil kajian dari para ahli kehutanan dan hukum agraria menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Hasil penelitian para ahli menunjukkan bahwa klaim hak ulayat itu tidak tercatat dalam peta kawasan adat resmi. Total lahan yang diklaim JS bahkan mencapai 81.000 hektare dan seluruhnya berada dalam kawasan konservasi TNTN,” jelas Irjen Herry.
Pihaknya, lanjut Kapolda, sangat menghargai keberadaan adat dan hak ulayat, namun tidak akan mentolerir jika hal tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak anti terhadap kearifan lokal, tetapi jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri. Itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap warisan budaya dan lingkungan kita," tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, turut mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi simbol adat demi keuntungan pribadi. "Saya imbau kepada para tokoh masyarakat dan adat, jangan memperjualbelikan nama adat kita untuk kepentingan pribadi. Itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati budaya dan anak cucu kita sendiri," kata Kombes Ade.
Ade juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian Taman Nasional Tesso Nilo yang menjadi rumah bagi satwa endemik seperti gajah Sumatera. "Di hutan ini hidup gajah-gajah seperti Domang dan Tari bersama keluarganya. Jika hutan ini terus dirusak, kita kehilangan lebih dari sekadar pohon. Kita kehilangan ekosistem penting, rumah satwa langka, dan sumber oksigen bagi kehidupan kita semua," pungkasnya. ***