Miliki 2,58 Gram Sabu, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul

  • Senin, 23 Juni 2025 - 12:02 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial AD (40) ini ditangkap di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, Ahad (22/6/25). 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2,58 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya miliknya.

HONDA 2025

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AD beserta barang bukti di lokasi,” jelas AKP Repelita kepada Pekanbaru MX, Senin (23/6/25).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirex, satu alat hisap (bong), saty lembar tisu, dan saty unit handphone Vivo warna biru. 

Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WL, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


“Kasus ini masih kami dalami, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Repelita Ginting.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. ***



Baca Juga