- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Timbun Limbah Medis di Permukiman Warga, Direktur PT GPT Ditahan
Timbun Limbah Medis di Permukiman Warga, Direktur PT GPT Ditahan
- Minggu, 22 Juni 2025 - 20:53 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, membongkar kasus penimbunan ilegal limbah medis berbahaya (B3) di sebuah gudang kawasan permukiman warga, Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.
Tersangka, Muhammad Irfan Silaban diamankan polisi setelah kedapatan menyembunyikan limbah medis di dalam lubang tanah dan sekitar area gudang, yang sebagian ditutup tanaman ubi.
Penimbunan ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi mendapati penimbunan limbah medis seberat hampir satu ton.
"Kami menindaklanjuti laporan warga dan langsung turun ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, infus, botol obat, serta perban yang sudah terkontaminasi. MIR ini merupakan Direktur PT Global Perkasa Treatment (GPT)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Ahad (22/6/2025).
Kompol Bery menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tindakan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga membahayakan kesehatan warga sekitar. Limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena mengandung zat beracun dan infeksius," tegasnya.
Setelah diamankan Kamis, (19/6/2025) tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa tumpukan limbah medis yang telah dikubur sebagian, turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tim penyidik juga melibatkan ahli lingkungan untuk menilai dampak yang ditimbulkan. Salah satunya adalah Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., pakar lingkungan yang turut memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Polresta Pekanbaru melalui jajarannya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak lingkungan.
"Kami akan tindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Pekanbaru harus bebas dari kejahatan lingkungan, apalagi yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," ungkap Bery.
Saat ini, berkas perkara tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***