Wali Kota Diperiksa Terkait Buruknya Penanganan Sampah

  • Senin, 01 Maret 2021 - 19:45 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Setelah memeriksa Kadis LHK dan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, M Jamil. Kini, giliran Walikota Pekanbaru Firdaus diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Riau. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi mengatakan, pemanggilan walikota dilakukan pekan lalu.


''Benar dia dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,'' kata Irjen Agung, Senin (1/3/2021).


Pemanggilan ini lanjut Agung, untuk mengumpulkan fakta hukum atas penanganan sampah yang tidak terurus. Sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Mengenai perkembangan kasusnya, sebut Kapolda, saat ini proses penyidikan masih berjalan. 

''Penanganan nya masih berproses, saya minta Pemerintah Kota serius," tegas Kapolda.


Melihat perkembangannya, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Diantaranya saksi dari masyarakat, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, hingga saksi ahli pidana serta saksi ahli lingkungan.

Sejak tumpukan sampah di beberapa titik di Pekanbaru dikeluhkan masyarakat. Polda Riau, mulai melakukan penyidikan sejak 15 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, Gubernur Riau, bersama Kapolda hingga Danrem turun langsung ke lapangan memungut sampah yang menumpuk di Pasar Kodim, Senapelan.

Di lokasi, Kapolda mengatakan, pihaknya telah menyelidiki mengapa sampah itu tidak terangkut.

Pasca pernyataan Kapolda, penyidik Ditreskrimum memanggil mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021) lalu, dengan status sebagai saksi.

Pasca pemeriksaan Agus Pramono, penyidik juga turut meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Teddy. Ia mengatakan, dalam kasus ini tersangka nantinya dijerat Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Penjelasannya, Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***



Baca Juga