Permudah Layanan, Kini Masyarakat Bisa Bayar PBB di Desa Karya Indah
- Rabu, 10 Juni 2020 - 15:05 WIB
- Reporter : Fuadi Bachtiar
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, KAMPAR-- Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak. Khusus masyarakat Desa Karya Indah (DKI) yang ingin melakukan pembayaran PBB, tidak perlu lagi harus datang ke kantor pajak. Masyarakat dapat mengakses langsung layanan itu di Kantor Desa Karya Indah, Jalan Garuda Sakti, KM 6, Kecamatan Tapung, Kampar.
Plt Kepala Desa (Kades) Karya Indah, Amri Yudo melalui Sekretaris Desa Karya Indah, Muhammad Noer SE mengatakan program ini merupakan dari Bupati Kampar H Catur Sugeng SH, yang diteruskan Kepala Bapenda Kampar Ir Hj Kholidah, dalam mempermudah para wajib pajak untuk pembayaran pajak daerah.
"Jadi, masyarakat tidak harus bayar dan datang ke kantor pajak lagi. Masyarakat yang tinggal jauh bisa membayar pajak ke kantor desa di wilayah mereka masing-masing," kata Noer kepada Klikmx.com, Rabu (10/6/2020).
Masyarakat yang jauh tinggal di sudut kota tidak harus berurusan langsung ke kantor pajak. Dengan layanan yang dapat diakses di masing-masing kantor desa, akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak.
"Melalui bank juga bisa dibayarkan, namun lewat kantor desa masyarakat juga tidak harus perlu mengantre seperti di bank," terangnya.
Noer yang juga ditunjuk melalui SK Kepala Bapenda Kampar sebagai kolektor PBB Desa Karya Indah menyebutkan masyarakat juga dapat melaporkan SPPT melalui kantor desa. "Bagi masyarakat yang tinggal di Desa Karya Indah, bisa datang langsung ke Kantor Desa Karya Indah," ulas pria yang dikenal ramah ini.
Lebih jauh dikatakan Noer, pihaknya sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah siap mendukung program pemerintah dalam melayani masyarakat.
Pasca pemekaran Desa Karya Indah, masyarakat yang masih memiliki surat tanah yang mencantumkan alamat Desa Pantai Cermin, dan Simpang Baru supaya merubah ke wilayah Desa Karya Indah.
"Kami sebagai pelayan masyarakat, siap untuk mempermudah urusan masyarakat. Kami juga mengimbau bagi wajib pajak supaya membayar pajak pada waktunya, demi kelangsungan pembangunan daerah," imbuhnya seraya mengatakan karena ada hasil pajak yang dikembalikan kepada desa dalam bentuk dana retribusi dan DBH.***