Dimarahi karena Selingkuh, Suami Banting dan Injak Istri Hingga Tewas

  • Sabtu, 29 Oktober 2022 - 17:14 WIB


KLIKMX.COM, SIAKHULU --  Seorang pria warga Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap atas tuduhan menganiaya istrinya di luar batas kemanusiaan. Istrinya tewas.

Pria HR (55) yang kini sudah jadi tersangka itu menurut keterangan Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, diduga menghajar istrinya, Nurlela (50) dengan cara membanting, menginjak dan menyeretnya. Lalu meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis. Kejadian berlangsung Sabtu (29/10/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. 


Menurut Kapolsek, motif pelaku menganiaya korban hanya gara-gara hal sepele. Pelaku emosi karena sering dimarahi oleh korban. Nurlela  menuduh suaminya selingkuh dengan wanita lain. Sehingga tiap ada masalah kecil saja Nurlela selalu memarahi HR. 


Peristiwa Sabtu pagi itu diketahui ketika Herman, Ketua RT setempat mendengar keributan di rumah pasutri tersebut yang letaknya  tepatnya di samping rumahnya. 

Herman mengaku melihat tersangka memukul korban dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka menginjak-injak  kepala dan leher korban. Akibatnya kening Nurlela luka. Dua gigi korban copot.

Tak cukup demikian, pelaku makin kerasukan dan menyeret korban ke dapur. Herman tak melihat apa yang dilakukan tersangka terhadap korban di dapur.


Usai melihat kejadian tersebut, Herman memberitahukannya kepada Ketua RW. Beberapa saat kemudian Ketua RW pun datang ke TKP dan masuk ke dalam rumah untuk melihat korban. Ketua RW menjumpai tersangka dan menanyakan keberadaan korban.

HR mengatakan istrinya berada di dapur.  Ketua RW pun melihat korban di dapur sudah dalam keadaan tergeletak dan nafas sudah terengah-engah. 

Warga pun mengamankan pelaku HR. Sementara pihak RW menhubungi  Polsek Siak Hulu dan bantuan ambulan untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun sebelum ambulan datang, nyawa korbanpun tak tertolong.

Tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson datang dan melakukan olah TKP. Lantas membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Siak Hulu.

"Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru guna dilakukan visum. Kemudian tim Inafis Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih. celana panjang warna coklat dan fotocopy KK. 

"Pelaku kita jerat pasal 44 ayat (3) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 354 ayat 2 KUHPidana," tegas Kapolsek. ***



Baca Juga