Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun

  • Jumat, 30 September 2022 - 10:57 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan mengubah masa berlaku paspor. Jika sebelumnya berlaku untuk 5 tahun, kini menjadi sepuluh tahun.

Kebijakan itu diambil melalui peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dasar hukumnya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.


“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


Dalam pasal 2 dan pasal 3 disisipkan satu pasal yakni pasal 2A yang berbunyi, “(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2A ayat 4. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.(***)



Baca Juga